Jejak Karier Kapolres Sleman Edy Setyanto: Pernah Jadi Kepala Sekolah Polisi hingga Bertugas di Papua

kasus Hogi Minaya, Jejak Karier Kapolres Sleman Edy Setyanto: Pernah Jadi Kepala Sekolah Polisi hingga Bertugas di Papua

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. 

Langkah tersebut diambil Polri untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menuai sorotan publik.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan penonaktifan didasarkan pada hasil rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. 

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan," ujar Truno, dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026).

Lalu siapa Kombes Pol. Edy Setyanto yang dinonaktifkan usai polemik penanganan kasus penjambretan Hogi Minaya?

Profil Kapolresta Sleman Edy Setyanto

Edy Setyanto merupakan perwira menengah Polri asal Demak, Jawa Tengah. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Edy resmi menjabat sebagai Kapolresta Sleman pada Januari 2025. Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari riwayat Surat Telegram Mutasi Polri, sebelum bertugas di Sleman, Edy menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi sejak 2023.

Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur sejak 2021.

Karier kepemimpinannya di wilayah juga cukup panjang. Pada 2019, Edy dipercaya menjabat sebagai Kapolres Berau Polda Kaltim. 

Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolres Raja Ampat sejak 2017 serta Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Papua Barat.

Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya

Untuk diketahui, kasus Hogi Minaya yang berujung pada penonaktifan Edy sebagai Kapolres Sleman bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. 

Saat itu, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Kejaksaan Negeri Sleman sempat memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

Buntut dari penanganan perkara tersebut, Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dipanggil Komisi III DPR RI pada Rabu (29/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Edy mendapat kritik tajam, salah satunya dari purnawirawan jenderal bintang dua Polri, Irjen Pol (Purn) Rikwanto.

"Basic saya adalah reskrim dan intelijen. Jadi, kalau bicara berkas perkara saya paham," ujar Rikwanto dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (28/1/2026).

"Sebenarnya menurut saya ini ada yang kurang tepat dalam kerangka berpikir," sambungnya.

Rikwanto menilai, peristiwa penjambretan yang menimpa istri Hogi merupakan satu rangkaian perkara dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni lokasi penjambretan dan lokasi kecelakaan.

Meski olah TKP dilakukan oleh Satlantas, menurutnya secara kewenangan kedua lokasi tersebut seharusnya diperlakukan sebagai satu perkara pidana umum.

"Enggak ada kasus lalu lintas itu terlalu jauh. Apalagi minta pendapat ahli," kata Rikwanto.

"Mohon-maaf nih kok apa sudah enggak mampu lagi berpikir sampai minta pendapat ahli untuk mindset yang seperti saya sesederhana itu," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang