Purbaya Heran Soal Prinsip Ultimum Remedium di Kasus Pelanggaran Cukai, Begini Katanya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku heran dengan adanya aturan yang terkesan 'mengampuni' para pelaku pelanggaran di bidang cukai, melalui penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

Menurutnya, aturan itu agak aneh, karena berkemungkinan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran terkait sektor cukai. Karenanya, Dia menegaskan akan mempelajari kembali aturan terkait hal itu, sekaligus mengevaluasinya.

"Jadi soal ultimum remedium itu memang agak aneh menurut saya. Saya kan menteri baru, jadi baru lihat ternyata ada yang seperti itu. Saya akan mempelajari itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Dimana di dalamnya terdapat prinsip ultimum remedium, atau sarana terakhir berkaitan dengan masalah bagaimana menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidana, atas suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan kelalaian.

Karenanya, Purbaya mengaku heran bahwa prinsip itu juga diberlakukan dalam bidang cukai, sehingga Dia pun berjanji akan meninjau dan mempelajari kembali terkait aturan tersebut. Apabila nantinya diketahui bahwa kebijakan tersebut hanya setingkat PMK saja, maka pihaknya akan melakukan evaluasi atau bahkan perubahan ke depannya.

Dia menegaskan, hal itu bertujuan agar pendapatan yang diperoleh negara bisa tetap maksimal, tanpa memberi celah bagi orang untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Kalau nanti encourage orang melakukan pelanggaran, kalau ketahuan, baru bayar. Itu kan jelek. Saya akan pelajari ke depan seperti apa. Bisa enggak kita adjust sehingga pendapatan kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu," ujarnya.

Diketahui, pembahasan ini awalnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN KITA yang digelar hari ini. Dia mengatakan, PMK itu dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai.

"Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan sepanjang nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, pelaku usaha diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan undang-undang cukai," kata Djaka.

Dia menjelaskan, kebijakan ini tentunya harus memegang prinsip ultimum remedium, sehingga proses penegakan hukum secara tetap dan tegas, dan pemulihan penerimaan negara dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal.

"Namun, juga ini tidak menutup kemungkinan ketika pelaku pelanggar cukai melakukan secara berulang-berulang, ini bisa dikenakan tindak pidana cukai yang hukumannya 1 sampai dengan 5 tahun," ujarnya.