Niat Bangun Panti Asuhan Malah Terganjal Mafia Tanah, Pendeta di Surabaya Cari Keadilan

Surabaya, Mafia Tanah, sertifikat tanah, Niat Bangun Panti Asuhan Malah Terganjal Mafia Tanah, Pendeta di Surabaya Cari Keadilan, Beli Tanah untuk Panti Asuhan, Sertifikat Berubah Nama Secara Misterius, Pencatutan Nama dan Identitas Palsu, Desak Penegakan Hukum yang Serius

Go Phen Sian (70), seorang pendeta di Surabaya, harus menelan pil pahit setelah tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu diduga jatuh ke tangan mafia tanah.

Tanah seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya tersebut, kini telah bersertifikat atas nama orang lain.

Merasa menjadi korban praktik culas, Go Phen Sian resmi melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Beli Tanah untuk Panti Asuhan

Kuasa hukum pelapor, Dimas Pangga Putra, mengungkapkan bahwa kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2004. Niat mulia melandasi transaksi tersebut, yakni untuk mendirikan sebuah panti asuhan.

Dimas menegaskan bahwa proses pembelian dilakukan secara legal melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Go Phen Sian juga rutin melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun sebagai syarat pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pada 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian sebenarnya sudah terbit. Saat itu, klien kami yakin bahwa tanah tersebut akan segera memiliki alas hak yang diakui negara," ujar Dimas saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Sertifikat Berubah Nama Secara Misterius

Kejanggalan mulai terungkap pada tahun 2024. Saat melakukan pengecekan, Go Phen Sian dikejutkan dengan fakta bahwa sertifikat tanah tersebut justru terbit atas nama Rofiul Anam.

Tak berhenti di situ, kepemilikan lahan tersebut diketahui telah beralih lagi kepada pihak bernama Heri Budiman melalui skema jual beli.

“Klien saya sangat terkejut ketika mengetahui sertifikat sudah terbit, tetapi bukan atas namanya. Padahal semua prosedur administrasi sudah dijalankan sejak lama,” kata Dimas.

Laporan kemudian dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, muncul dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memuluskan penerbitan sertifikat tersebut.

Pencatutan Nama dan Identitas Palsu

Dalam penelusuran mandiri yang dilakukan pelapor, ditemukan fakta baru mengenai keterlibatan nama Denny Prasetyo Utomo dalam dokumen pengajuan sertifikat lawan. Identitas Denny dicantumkan seolah-olah ia adalah pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik Go Phen Sian.

Namun, Denny sendiri mengaku tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut dan merasa namanya dicatut tanpa izin.

"Faktanya, yang bersangkutan (Denny) tidak pernah punya tanah di sana. Denny juga sudah melaporkan kasus penggunaan data tanpa izin ini ke Polrestabes Surabaya," jelas Dimas.

Desak Penegakan Hukum yang Serius

Meski laporan sudah masuk sejak setahun lalu, Dimas menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Hal inilah yang mendorong kliennya untuk meminta pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dimas menegaskan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Surabaya. Ia berharap Satgas Mafia Tanah bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang bermain dengan dokumen negara.

"Kami berharap aparat penegak hukum serius. Jangan memberi ruang bagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil dan menghambat niat sosial seperti pembangunan panti asuhan ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Urus Sertifikat Bertahun-tahun, Sian Kaget Tanahnya untuk Bangun Panti Asuhan Ganti Nama Orang Lain,

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang