Mahfud MD Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan, Bukan Diputus Polisi

Mantan Menko Polkam, Mahfud MD
Mantan Menko Polkam, Mahfud MD

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025. Namun menurut Mahfud, gelar perkara kepolisian tidak bisa menjadi penentu keaslian suatu ijazah.

“Yang berwenang memutuskan ijazah itu asli atau palsu bukan polisi, tetapi pengadilan,” kata Mahfud MD dikutip YouTube Mahfud MD Official.

Mahfud menegaskan, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak hakim melalui proses pembuktian hukum yang terbuka dan adil. Ia menjelaskan, polemik ijazah Jokowi sebenarnya bukan hal baru. Menurut Mahfud, gelar perkara serupa pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

“Dulu sudah pernah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri dan hasilnya tidak dilanjutkan karena ijazah itu dinilai identik,” ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menegaskan keputusan tersebut tidak serta-merta menutup perkara secara hukum. Ia menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya boleh saja, tetapi tidak bersifat final.

“Gelar perkara itu boleh saja, tetapi tidak menentukan. Kalau mau menentukan, ya harus lewat pengadilan,” katanya.

Menurut Mahfud, jika perkara ini dibawa ke persidangan, maka istilah identik atau tidak identik tidak lagi relevan. Hakim harus memutuskan secara tegas keaslian dokumen yang dipersoalkan.

“Kalau sudah di pengadilan, tidak ada istilah identik. Yang ada itu asli atau palsu,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa pembuktian harus dilakukan oleh kedua belah pihak, baik pihak yang menuding ijazah palsu dalam hal ini Roy Suryo dan Jokowi sebagai pemilik ijazah, sebab Mahfud menilai polemik ijazah Jokowi tidak bisa diselesaikan hanya melalui proses kepolisian, melainkan harus melalui mekanisme persidangan agar putusannya sah secara hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.