Ijazah Jokowi Diperlihatkan di Polda, Roy Suryo Beri Pernyataan Menohok
Polemik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Dalam gelar perkara khusus yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025, penyidik akhirnya memperlihatkan ijazah yang diklaim milik Jokowi kepada para tersangka.
Namun, langkah itu belum mampu menggoyahkan keyakinan Roy Suryo. Selama sekitar enam jam, Roy Suryo bersama dua tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terlibat perdebatan sengit dengan tim hukum pelapor. Di hadapan penyidik, dokumen yang selama ini menjadi polemik nasional itu hanya ditunjukkan sekilas dan tidak boleh disentuh.
"Kami akhirnya sama seperti klaster satu dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi," kata Roy kepada wartawan, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan, latar belakangnya di bidang teknologi dan fotografi membuatnya yakin terhadap analisis visual yang ia lakukan. Roy mengaku telah menekuni dunia fotografi sejak masih menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada.
"Pas foto di barang itu saya dengan tegas dan lantang ragu foto itu sudah lebih dari usia 40 tahun," ujarnya.
Menurut Roy, kejanggalan paling mencolok terletak pada kondisi pas foto yang tertera di ijazah. Ia menilai kualitas foto tersebut terlalu tajam dan terlihat baru, tidak sebanding dengan usia dokumen yang diklaim terbit pada era 1980-an.
"Bahkan foto di ijazah dokter Rismon yang baru 23 tahun sudah mulai (rusak) ini masih tegas dan jelas," tuturnya.
Atas dasar temuan tersebut, Roy menegaskan sikapnya tak berubah. Ia menyebut ijazah yang diperlihatkan penyidik dalam gelar perkara khusus tidak berbeda dengan dokumen yang selama ini menjadi objek penelitiannya.
"Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu," kata dia.
Sementara itu, kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga hadir mengikuti jalannya gelar perkara khusus tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menekankan bahwa forum tersebut bukanlah ajang pembuktian perkara.
“Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini. Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” kata Yakup.
Ia menepis anggapan bahwa gelar perkara khusus menjadi penentu benar atau salah dalam perkara ijazah Jokowi.
“Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ujarnya.
Yakup juga menjelaskan, dalam forum tersebut penyidik hanya memaparkan hasil penyidikan yang telah berjalan, tanpa adanya koreksi substansi perkara.
“Iya, karena forum untuk mengkoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya,” tuturnya.
Sebagai pelapor, Yakup menegaskan pihaknya menunggu kepastian hukum lanjutan, termasuk pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” kata dia lagi.