DPR Soroti Kisruh Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Diksi “Pemusnahan” Jadi Sorotan

Jokowi, ijazah jokowi, ijazah Jokowi asli, sengketa ijazah jokowi, DPR Soroti Kisruh Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Diksi “Pemusnahan” Jadi Sorotan, DPR Minta Penjelasan Status Ijazah dalam Aturan Kearsipan, Penjelasan ANRI: Ijazah Asli di Pemilik, KPU Hanya Pegang Salinan Legalisir, KPU: Dokumen Ijazah Masih Ada, yang Dipersoalkan Justru Buku Agenda, Diksi “Pemusnahan” Jadi Pusat Perdebatan di Sidang KIP

Polemik terkait ijazah kembali mencuat dan menjadi perhatian serius dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin (24/11/2025).

Dalam rapat yang dihadiri KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), anggota Komisi II Mohammad Khozin menilai isu ijazah semakin memunculkan kebingungan publik, terutama setelah munculnya penggunaan diksi “pemusnahan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).

Khozin menyampaikan kegelisahannya karena narasi publik mengenai keaslian dan status arsip ijazah terus berseliweran tanpa ada kejelasan tuntas.

“Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai klaim yang saling bertentangan menambah kebingungan.

“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan,” lanjutnya.

DPR Minta Penjelasan Status Ijazah dalam Aturan Kearsipan

Khozin kemudian mempertanyakan dasar hukum terkait pengelolaan ijazah dalam aturan arsip negara. Ia menyinggung PKPU Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa ijazah bukan bagian dari Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Namun, hal itu ia bandingkan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyebut dokumen penting perlu disimpan sesuai masa retensi tertentu.

Dengan dasar itu, ia meminta klarifikasi langsung kepada ANRI dan KPU.

“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin.

Penjelasan ANRI: Ijazah Asli di Pemilik, KPU Hanya Pegang Salinan Legalisir

Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa arsip merupakan dokumen otentik, sementara ijazah asli pada umumnya tersimpan di tangan pemiliknya.

Oleh karena itu, dokumen yang ada di KPU hanyalah salinan atau fotokopi legalisir yang dipakai untuk administrasi pencalonan.

Menurut Mego, salinan ijazah tidak bisa dikategorikan sebagai arsip otentik negara dan perlu diklasifikasi terlebih dahulu jika akan disimpan.

“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotocopy yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas Mego.

Ia juga menegaskan bahwa masa retensi arsip tidak ditentukan oleh ANRI, melainkan oleh lembaga pencipta arsip tersebut, yaitu KPU.

“Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegasnya.

Jokowi, ijazah jokowi, ijazah Jokowi asli, sengketa ijazah jokowi, DPR Soroti Kisruh Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Diksi “Pemusnahan” Jadi Sorotan, DPR Minta Penjelasan Status Ijazah dalam Aturan Kearsipan, Penjelasan ANRI: Ijazah Asli di Pemilik, KPU Hanya Pegang Salinan Legalisir, KPU: Dokumen Ijazah Masih Ada, yang Dipersoalkan Justru Buku Agenda, Diksi “Pemusnahan” Jadi Pusat Perdebatan di Sidang KIP

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama kementeria serta lembaga terkait evaluasi kinerja, Senin (24/11/2025).

KPU: Dokumen Ijazah Masih Ada, yang Dipersoalkan Justru Buku Agenda

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur penyimpanan dokumen pencalonan selama total lima tahun—tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Ia menyebut polemik yang muncul dalam sidang KIP bukan disebabkan dokumen ijazah hilang, tetapi terkait buku agenda yang dipertanyakan oleh majelis.

“Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” katanya.

Afifuddin menambahkan bahwa KPU tetap berkomitmen menjaga seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

“Tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terkahir kita,” jelasnya.

Diksi “Pemusnahan” Jadi Pusat Perdebatan di Sidang KIP

Istilah “pemusnahan” pertama kali muncul dalam sidang sengketa informasi terkait arsip ijazah Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta.

Perwakilan KPU Surakarta dalam sidang tersebut mengatakan bahwa arsip salinan ijazah telah dimusnahkan karena mengikuti JRA internal.

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” ujar perwakilan KPU Surakarta.

Ketua majelis sidang kemudian mempertanyakan dasar hukum pemusnahan arsip yang dilakukan hanya dalam kurun singkat.

“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” kata ketua majelis dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa ketentuan masa penyimpanan arsip harus merujuk pada UU Kearsipan.

“Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua majelis.

Ia juga memperingatkan bahwa dokumen terkait pencalonan pejabat negara tidak boleh dimusnahkan selama masih berpotensi disengketakan.

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang