KPU Akui Sembunyikan 9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah jokowi, ijazah Jokowi asli, kpu ijazah, sengketa ijazah jokowi, KPU Akui Sembunyikan 9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya, Sembilan informasi di salinan Ijazah Jokowi yang dihitamkan KPU, Alasan KPU menyembunyikan data di salinan ijazah Jokowi, Dokumen Ijazah Jokowi dianggap terbuka, tetapi informasi dibatasi, KIP minta KPU lakukan uji konsekuensi, Kronologi sengketa informasi Ijazah Jokowi di KIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menutupi sembilan informasi pada salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penjelasan itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (24/11/2025).

Sidang tersebut muncul setelah pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan sengketa karena menilai KPU menyembunyikan informasi publik.

Sembilan informasi di salinan Ijazah Jokowi yang dihitamkan KPU

Bonatua mempersoalkan sembilan bagian yang tidak ditampilkan utuh dalam salinan ijazah Jokowi.

Sembilan informasi yang dihitamkan KPU meliputi:

  • nomor ijazah
  • nomor induk mahasiswa
  • tanggal lahir
  • tempat lahir
  • tanda tangan pejabat legalisir
  • tanggal dilegalisir
  • tanda tangan rektor UGM
  • tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM

Bagian-bagian itu dinilai Bonatua penting karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap dokumen pejabat publik.

Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah jokowi, ijazah Jokowi asli, kpu ijazah, sengketa ijazah jokowi, KPU Akui Sembunyikan 9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya, Sembilan informasi di salinan Ijazah Jokowi yang dihitamkan KPU, Alasan KPU menyembunyikan data di salinan ijazah Jokowi, Dokumen Ijazah Jokowi dianggap terbuka, tetapi informasi dibatasi, KIP minta KPU lakukan uji konsekuensi, Kronologi sengketa informasi Ijazah Jokowi di KIP

Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).

Alasan KPU menyembunyikan data di salinan ijazah Jokowi

Perwakilan KPU menyatakan lembaganya bertindak hati-hati sebagai badan publik dalam melindungi data pribadi.

"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025).

KPU menilai tanda tangan dan nomor identitas yang tercantum dalam dokumen tersebut masuk kategori data pribadi sehingga perlu dilindungi.

Dokumen Ijazah Jokowi dianggap terbuka, tetapi informasi dibatasi

Ketua Majelis Sidang menanyakan alasan KPU mengaburkan sembilan informasi itu karena dinilai bisa menjadi bentuk pengecualian terhadap dokumen ijazah.

"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?" tanya Ketua Majelis Sidang.

Perwakilan KPU menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang disajikan terbatas.

"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

KIP minta KPU lakukan uji konsekuensi

Ketua Majelis Sidang memutuskan KPU perlu melakukan uji konsekuensi atas bagian yang dihitamkan.

"Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.

Majelis memberi waktu satu minggu kepada KPU untuk menyiapkan hasil uji konsekuensi tersebut.

Kronologi sengketa informasi Ijazah Jokowi di KIP

Sengketa ini bermula ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.

Bonatua meminta tiga jenis dokumen berupa salinan ijazah Jokowi untuk syarat Pilpres 2014–2019, salinan ijazah Jokowi untuk syarat Pilpres 2019–2024, dan berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU jika tersedia.

KPU pada 2 Oktober 2025 hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, serta dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.

Bonatua kemudian mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025 karena tidak puas atas jawaban KPU.

Sidang 24 November 2025 menjadi forum bagi KPU memaparkan alasan penghitaman informasi sekaligus menjadi tahap awal uji konsekuensi yang diminta majelis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.