Ijazah Jokowi Tidak Dimusnahkan, KPU Ungkap Sumber Kekeliruan Informasi
Isu pemusnahan dokumen ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu kehebohan publik.
Pernyataan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025 menjadi sumber kegaduhan.
Di ruang sidang itu, KPUD Solo sempat menyebut dokumen ijazah Jokowi telah dimusnahkan, memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa tidak ada satu pun arsip pendaftaran Jokowi yang dimusnahkan.
“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” ujar August kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Salah Ucap hingga Dugaan Grogi
Menurut August, yang hilang bukanlah arsip syarat pencalonan, melainkan buku registrasi atau agenda surat masuk.
Ia menduga pernyataan KPUD Surakarta dalam sidang KIP yang menyebut "pemusnahan ijazah" terjadi akibat kegugupan.
“Mungkin dia nervous ya… dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” jelas August.
KPUD Surakarta juga diketahui sempat berpindah gedung. Proses pemindahan tersebut disebut berpotensi membuat beberapa dokumen administrasi ringan tercecer.
Namun, August menegaskan bahwa klarifikasi resmi KPUD Surakarta sudah sangat jelas: arsip ijazah Jokowi aman dan tidak pernah dimusnahkan.
KPUD Surakarta: Semua Dokumen Pendaftaran Jokowi Masih Tersimpan
Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara kemudian meluruskan seluruh kekeliruan tersebut.
Ia menjawab keresahan publik yang muncul setelah sidang KIP berlangsung.
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara.
Arya memastikan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada 2005 masih tersimpan lengkap, termasuk salinan ijazah sebagai syarat wajib pencalonan.
“Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” kata Arya.
Menurut PKPU No. 17 Tahun 2023, agenda surat masuk memang memiliki masa simpan terbatas:
- 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif, sebelum dapat dimusnahkan.
Namun, banyak pihak keliru memahami bahwa aturan itu juga berlaku untuk dokumen pendaftaran.
“Yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya. Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Dokumen Ijazah Masuk Kategori Penyimpanan Permanen
Arya menyebut kebingungan muncul karena adanya permintaan publik terhadap nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah.
KPUD Surakarta pun menjawab berdasarkan aturan retensi arsip, yang sebenarnya hanya mengatur masa simpan agenda surat, bukan dokumen substantif pencalonan.
Ia menegaskan tidak semua dokumen dalam PKPU memiliki retensi satu tahun. Setiap jenis dokumen memiliki kategori penyimpanan berbeda.
“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” ujar Arya.
Dengan klarifikasi tersebut, KPUD Surakarta menepis seluruh spekulasi yang berkembang.
Dokumen ijazah Jokowi yang dipertanyakan publik tetap utuh dan tersimpan sesuai aturan.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.