Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis 2025, Ini Syarat dan Caranya
Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 2025.
Artinya, pembeli mobil atau motor bekas kini tidak perlu lagi membayar BBNKB, berbeda dengan kendaraan baru yang tetap dikenakan biaya saat penyerahan pertama dari diler.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, sedangkan transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Biaya yang Tetap Berlaku saat Balik Nama
Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, beberapa biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
- Biaya penerbitan BPKB
- Biaya cek fisik kendaraan
Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan Bekas
1. STNK
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
2. TNKB (Pelat Nomor)
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
3. BPKB
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
4. Cek Fisik Kendaraan
Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Besarnya menyesuaikan jenis kendaraan
Besarnya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan dapat sama atau bahkan berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Balik nama kendaraan wajib dilakukan agar kepemilikan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat.
Selain itu, pemilik baru akan lebih mudah mengurus pajak tahunan, SWDKLLJ, dan perpanjangan STNK.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran)
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal)
Cara Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat
Berikut langkah-langkah balik nama kendaraan:
- Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Isi formulir balik nama dan serahkan dokumen yang diminta.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ).
- Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan
Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat penting agar kepemilikan tercatat secara resmi. Hal ini membantu:
- Mempermudah pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ
- Memastikan hak hukum pemilik baru atas kendaraan
- Mempermudah proses jual beli di masa mendatang
Dengan kebijakan BBNKB gratis 2025, calon pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan anggaran untuk biaya administrasi lain dan pajak tahunan, tetapi beban BBNKB sudah tidak berlaku lagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.