Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK BGN 2025
Hari ini, Rabu (10/12/2025), merupakan hari terakhir pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025.
Adapun jadwal pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025 telah dibuka sejak 5 Desember 2025 dan berlangsung sampai 10 Desember 2025 hari ini.
Jadi, bagi yang berminat namun belum melakukan pendaftaran, masih ada kesempatan kurang lebih beberapa jam kedepan.
Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Badan Gizi Nasional adalah Penata Layanan Operasional (formasi khusus), Penata Layanan Operasional (formasi umum), dan Pengelola Layanan Operasional.
Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan Kamis, 10 Desember 2025 besok. Selanjutnya, pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan pada 16 - 29 Desember 2025 (formasi khusus) dan 18 - 29 Desember 2025 (formasi umum).
Lantas, bagaimana cara daftar seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025?
Cara daftar PPPK Badan Gizi Nasional 2025
Pendaftaran PPPK BGN 2025 dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id dengan alur sebagai berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pastikan sudah membuat akun SSCASN dan masuk menggunakan akun tersebut.
- Lengkapi data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
- Unggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pastikan dokumen dapat terbaca jelas. Dokumen tidak terbaca atau salah dalam mengunggah bisa mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
- Isi biodata dan kolom lainnya secara cermat sesuai petunjuk. Kesalahan pengisian biodata juga dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus administrasi.
- Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025.
- Unggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN.
Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta wajib mencetak kartu ujian di akun SSCASN.
Syarat dokumen pendaftaran PPPK BGN 2025 yang diunggah
Berikut adalah syarat dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar PPPK BGN 2025:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti/perekaman data dari Disdukcapil;
- Surat lamaran [unduh format] diketik yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta. Ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000;
- Surat pernyataan yang diketik dan ditandatangani dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000, berupa:
- Surat pernyataan 5 poin [unduh format]
- Surat pernyataan mengikuti seleksi [unduh format]
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak [unduh format]
- Surat pernyataan kesediaan penempatan [unduh format];
- Pas foto 4x6 berwarna terbaru, memakai kemeja putih dengan latar belakang merah;
- Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli;
- Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi saat pelamar lulus yang diunduh melalui direktori BAN-PT;
- Cetakan tangkapan layar bukti kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi/Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli terbaru yang ditujukan untuk melamar PPPK di Badan Gizi Nasional.
- Surat Keterangan Sehat masing-masing Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba yang ditandatangani oleh dokter pada faskes milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
Pelamar formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
Pelamar formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau surat keterangan masih aktif bekerja di lingkungan SPPG, dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.
Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen persyaratan, atau dokumen tidak sesuai, maka dianggap gugur/Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang