Tanpa ke Kantor Polisi, Berikut Syarat dan Cara Buat SKCK Online 2025 Pakai Aplikasi
Masyarakat kini dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi sehingga proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien.
Pembuatan SKCK online 2025 dapat dilakukan menggunakan aplikasi Super Apps Polri yang menyediakan fitur lengkap untuk pengajuan dokumen kepolisian.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui handphone berbasis iOS maupun Android sehingga mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah.
Berikut syarat dan cara membuat SKCK online 2025.
Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dahulu dikenal sebagai SKKB, merupakan dokumen resmi Polri yang memuat catatan kejahatan seseorang dan sebelumnya hanya diberikan kepada pemohon yang belum pernah tercatat melakukan tindak pidana.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu berdasarkan penelitian biodata dan catatan kepolisian sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal terbit dan dapat diperpanjang oleh pemohon apabila masa berlaku telah habis dan dokumen tersebut masih diperlukan.
Syarat Membuat SKCK Online 2025
Merujuk panduan aplikasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa hal dan dokumen sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Berikut syarat membuat SKCK:
- Handphone (HP)
- Kamera depan dan belakang yang memadai (untuk verifikasi diri dan foto dokumen)
- Foto berukuran 4x6 dengan ketentuan:
- WNI latar belakang merah
- WNA latar belakang biru
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan (untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan khusus WNI dalam negeri)
Cara Membuat SKCK Online 2025
Cara membuat SKCK online 2025 terbilang mudah karena pemohon hanya perlu menyiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan Polri.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Super App Polri melalui App Store maupun Play Store.
- Login menggunakan akun Super App Polri atau akun lain seperti Apple ID.
- Lakukan verifikasi diri dengan selfie dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika baru pertama kali menggunakan Super App Polri.
- Pilih menu “SKCK” pada halaman beranda.
- Baca syarat dan ketentuan yang tersedia.
- Klik “Simpan dan lanjutkan”.
- Klik “Lanjutkan” jika status BPJS dinyatakan aktif.
- Isi data diri sesuai kolom yang tersedia.
- Verifikasi kembali data diri yang telah dimasukkan.
- Klik “Selanjutnya”.
- Isi ciri fisik seperti tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.
- Isi informasi tambahan, hobi, dan nomor HP.
- Jika sudah, klik “Selanjutnya” dan lakukan pembayaran penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.
- Ambil SKCK sesuai jadwal yang dipilih.
- Kunjungi kantor polisi dengan tingkat kewenangan yang sesuai untuk pengambilan SKCK.
Apakah Buat SKCK Online 2025 Harus Sesuai Domisili?
Dengan aplikasi Super App Polri, masyarakat tidak perlu membuat SKCK sesuai domisili.
Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, mengatakan pemohon cukup mengakses layanan melalui Super App Polri, memilih lokasi pengambilan, dan melakukan pembayaran secara digital.
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk.
“Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja,” ucapnya dikutip dari , Senin (24/11/2025).
“Mereka bisa download juga melalui aplikasi Super App. Nanti akan kita kirimkan SKCK-nya,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang