Bukan Ijazah Jokowi, Ini Dokumen KPU Solo yang Dipersoalkan Saat Sidang KIP

KPU Solo, Ketua KPU Solo, ijazah jokowi, ijazah jokowi ugm, ijazah Jokowi asli, ijazah jokowi terbaru, ijazah jokowi kpu, ketua kpu solo, Bukan Ijazah Jokowi, Ini Dokumen KPU Solo yang Dipersoalkan Saat Sidang KIP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa pihaknya tidak memusnahkan arsip salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010.

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah potongan siaran sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, yang dihadiri perwakilan KPU Solo pada Senin (17/11/2025), ramai disorot media dan warganet.

Dalam persidangan itu, pihak KPU Solo sempat menjelaskan bahwa pemusnahan dokumen dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang tercantum dalam buku agenda.

Namun, Arya menegaskan bahwa dokumen yang dapat dimusnahkan bukanlah arsip salinan ijazah, melainkan buku agenda surat masuk.

Pemusnahan buku agenda surat masuk memang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.

Arya menegaskan bahwa meskipun aturan tersebut membolehkan pemusnahan, buku agenda surat masuk di KPU Solo belum pernah dimusnahkan hingga saat ini.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi, kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ujar Arya dikutip dari TribunSolo, Selasa (18/11/2025).

Arsip Salinan Ijazah Jokowi Masih Disimpan secara Utuh

Arya menambahkan bahwa KPU Solo masih menyimpan seluruh berkas yang pernah diserahkan Jokowi saat maju di Pilkada Solo.

Terkait pernyataan KPU Solo dalam sidang KIP, ia menjelaskan bahwa sengketa tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan berkas administrasi.

“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk,” jelas Arya.

“Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan,” tambahnya.

Arya menerangkan, dokumen yang mempunyai masa retensi terbatas adalah agenda surat masuk.

Agenda surat masuk memiliki masa simpan satu tahun aktif, dua tahun inaktif, kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.

Arya menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Ketua KPU Solo, tidak pernah ada pemusnahan dokumen selain yang tercantum dalam aturan.

KPU Solo, lanjutnya, beberapa kali diminta menyerahkan dokumen pendaftaran Jokowi, dan seluruh berkas tersebut masih tersedia.

Meski demikian, KPU Solo tetap digugat karena ada sejumlah dokumen yang tidak dapat diberikan, salah satunya dokumen yang menjadi kewenangan KPU Jakarta.

“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.