KPU Solo Bantah Arsip Ijazah Jokowi Sudah Dimusnahkan, Masih Disimpan Utuh
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Yustinus Arya Artheswara membantah bahwa arsip ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dimusnahkan.
Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya video yang menampilkan pernyataan pihak KPU Solo bahwa arsip ijazah Jokowi saat maju sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005 dan 2009 telah dimusnahkan.
Pernyataan tersebut muncul saat persidangan di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (17/11/2025).
Arya menegaskan bahwa KPU Solo masih menyimpan seluruh berkas pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah secara utuh.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan bukan arsip ijazah, melainkan buku agenda surat masuk.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi, kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ujarnya dikutip dari TribunSolo, Selasa (18/11/2025).
Buku Agenda Surat Masuk Dapat Dimusnahkan
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan KIP ketika sidang adalah buku agenda surat masuk.
Menurutnya, dokumen tersebut memang boleh dimusnahkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
Arya menambahkan, sidang KIP yang diikuti KPU Solo baru memasuki tahap awal pemeriksaan berkas administrasi.
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk,” kata Arya.
“Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan,” tambahnya.
Arya juga menekankan, dokumen yang mempunyai masa retensi terbatas adalah agenda surat masuk, bukan ijazah Jokowi.
Dalam hal ini, jangka waktu penyimpanan agenda surat masuk adalah satu tahun aktif, dua tahun inaktif, lalu dimusnahkan.
“Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tandas Arya.
Ia menambahkan, KPU Solo beberapa kali diminta untuk menyerahkan dokumen pendaftaran Jokowi dan semua berkas masih tersedia.
Meski begitu, KPU Solo tetap digugat karena ada sejumlah dokumen yang tidak dapat diserahkan.
Salah satunya dokumen yang berada di bawah kewenangan KPU Jakarta.
“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai Peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.