Saat KIP Heran KPU Solo Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun

ijazah Jokowi, Joko Widodo, Komisi Informasi Pusat, ijazah jokowi, ijazah jokowi ugm, ijazah jokowi terbaru, Saat KIP Heran KPU Solo Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun

Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta (Solo) yang memusnahkan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pertanyaan itu ia sampaikan saat memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Perkara ini dimohonkan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Dalam sidang, KPU Solo menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023.

“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar pihak KPU Solo, dikutip dari , Selasa (17/11/2025).

KIP Heran dengan KPU Solo

Setelah mendengar keterangan tersebut, Rospita mempertanyakan keras alasan KPU Solo memusnahkan arsip ijazah Jokowi. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Kearsipan mengatur bahwa arsip baru boleh dimusnahkan setelah disimpan minimal lima tahun.

“Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya Rospita.

Namun, KPU Solo berkukuh bahwa tindakan mereka telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.

Mereka juga menegaskan bahwa arsip ijazah Jokowi memang sudah tidak lagi mereka simpan.

“Jadi, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang Peraturan KPU terkait dengan jadwal retensi arsip. Cuma, kami kan belum mempelajari, nanti kami akan mendalami,” kata KPU Solo.

“(Arsip ijazah) sudah tidak dikuasai,” tambah mereka.

Rospita lalu menegaskan bahwa arsip ijazah Jokowi merupakan dokumen negara.

Oleh sebab itu, dokumen tersebut masih memiliki potensi disengketakan di kemudian hari dan tidak boleh dimusnahkan sembarangan.

“Arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tandas Rospita.

Banyak Dokumen Di-blackout

Dalam sidang yang sama, Rospita juga menyoroti alasan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyamarkan banyak bagian dalam dokumen yang dikirimkan kepada pemohon.

Bagian yang dihitamkan terdapat pada berita acara dan tanda terima penyerahan.

Pihak UGM menjelaskan bahwa dokumen yang mereka tampilkan hanyalah dokumen yang diserahkan.

Sementara itu, penyamaran beberapa bagian dilakukan karena dokumen tersebut menjadi bukti pengadilan dan sedang berada dalam proses penegakan hukum.

“Kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM, dikutip dari , Selasa (18/11/2025).

Rospita terlihat tidak puas dengan jawaban tersebut.

Ia kemudian memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tidak boleh dilakukan hanya oleh pihak internal UGM.

Unsur masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian benar-benar sah dan tidak merugikan publik.

“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.