Ini Alasan KPU Belum Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali bergulir setelah KPU menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran capres, termasuk ijazah Jokowi, pada dasarnya merupakan informasi terbuka.
Penegasan itu disampaikan saat sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa (18/11/2025), dalam perkara antara pemohon Leony dan tiga pihak termohon, UGM, KPU, dan Polda Metro Jaya.
Pihak KPU menyampaikan bahwa keterbukaan dokumen bukanlah masalah, tetapi lembaga tersebut belum dapat menyerahkan dokumen asli maupun dokumen pendukung lainnya karena masih dalam proses pencarian arsip.
"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis, dikutip dari tayangan YouTube Komisi Informasi Pusat.
“Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha for mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” ujar pihak KPU.
Arsip Masih Dicari Setelah Perpindahan Gudang KPU
Penjelasan KPU dalam persidangan menyebut bahwa permohonan informasi diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditangani oleh desk PPID pada hari yang sama.
Pada 14 Agustus, PPID memberikan pemberitahuan mengenai perpanjangan waktu selama tujuh hari untuk melengkapi penelusuran dokumen.
“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
Pemohon tetap mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena menilai dokumen yang diterima tidak lengkap.
Pemohon menyampaikan bahwa dari seluruh permintaan, hanya sebagian dokumen yang diberikan oleh KPU.
Pemohon Nilai Jawaban KPU Tidak Spesifik dan Banyak Disensor
Pihak pemohon menjelaskan bahwa permintaan terkait peraturan serta SOP tidak dijawab secara spesifik, karena KPU hanya memberikan tautan yang tidak langsung merujuk ke dokumen dimaksud.
“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pemohon.
Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)
Dari tujuh jenis dokumen yang diminta, hanya beberapa yang diterima pemohon, seperti salinan legalisir ijazah Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap sebagai hasil verifikasi.
Namun, dokumen verifikasi sebenarnya belum diberikan secara lengkap.
Pemohon juga mempersoalkan bentuk salinan ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, yakni nomor ijazah, NIM Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon.
KPU Tegaskan Semua Dokumen Bersifat Terbuka, tetapi Arsip Masih Dibongkar
Majelis kemudian meminta penjelasan satu per satu mengenai status keterbukaan dokumen yang diminta pemohon.
Perwakilan KPU menjelaskan bahwa seluruh SOP verifikasi ijazah, sistem pengelolaan data, serta dokumen publikasi pendaftaran tersedia sebagai informasi terbuka dan dapat diakses melalui JDIH KPU.
Informasi terkait lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal masuk dokumen, nomor agenda, hingga berita acara verifikasi juga termasuk kategori informasi terbuka.
KPU lalu menjelaskan alasan dokumen belum bisa diserahkan.
“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," kata pihak KPU.
Perkara Lanjut ke Mediasi setelah KPU Akui Semua Informasi Terbuka
Ketua majelis menegaskan bahwa seluruh informasi yang diminta pemohon telah dinyatakan terbuka oleh KPU.
“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," ungkap Ketua Majelis.
Sidang ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan terletak pada keterbukaan dokumen ijazah Jokowi, tetapi pada kemampuan KPU menunjukkan dokumen tersebut secara lengkap akibat proses pencarian arsip yang belum selesai.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.