Mengapa KPU Solo Musnahkan Ijazah Jokowi padahal Baru Satu Tahun?

ijazah Jokowi, KPU Solo, ijazah jokowi, sidang ijazah Jokowi, ijazah joko widodo ugm, ijazah Jokowi asli, Mengapa KPU Solo Musnahkan Ijazah Jokowi padahal Baru Satu Tahun?

Kontroversi pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo oleh KPU Surakarta kembali menjadi sorotan setelah Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun.

Pertanyaan mengenai alasan pemusnahan arsip itu muncul dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Majelis mengungkapkan keheranan setelah pemohon dari organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membaca jawaban tertulis dari KPU Surakarta dan mendapati bahwa dokumen telah dimusnahkan.

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).

KPU Solo Jelaskan Alasan Pemusnahan Ijazah Jokowi

Penjelasan KPU Surakarta menyebut bahwa masa retensi arsip mengacu pada aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.

Ketua majelis langsung mempertanyakan dasar penyimpanan arsip yang hanya satu tahun.

“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.

Pertanyaan itu memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum pemusnahan arsip yang digunakan KPU Surakarta.

Ketua majelis mengingatkan bahwa retensi dokumen negara tidak boleh hanya merujuk pada JRA internal atau PKPU.

“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua majelis.

Suasana ruang sidang sempat memanas sebelum ketua majelis meminta pengunjung tetap tenang.

KPU Surakarta tetap bertahan pada posisinya bahwa dokumen pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensinya selesai.

ijazah Jokowi, KPU Solo, ijazah jokowi, sidang ijazah Jokowi, ijazah joko widodo ugm, ijazah Jokowi asli, Mengapa KPU Solo Musnahkan Ijazah Jokowi padahal Baru Satu Tahun?

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Majelis KIP Anggap Ijazah Jokowi sebagai Dokumen Negara

Ketua majelis menjelaskan bahwa salinan ijazah pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang tidak boleh dimusnahkan sebelum melewati retensi minimal lima tahun.

Penjelasan itu disampaikan untuk menegaskan perbedaan antara dokumen internal lembaga dan dokumen negara.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.

Pernyataan ketua majelis memperlihatkan bahwa dokumen tersebut memiliki nilai hukum yang masih relevan.

Majelis juga menegaskan bahwa potensi sengketa menjadi alasan kuat agar dokumen negara tetap disimpan sesuai ketentuan undang-undang.

Perdebatan semakin menonjolkan perbedaan tafsir antara aturan internal KPU dan aturan kearsipan nasional.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.