LBH Yogyakarta Sesalkan Sikap UGM soal Dosen Noer Kasanah, Sebut Kampus Langgar Transparansi

LBH Yogyakarta, Departemen Perikanan UGM, Noer Kasanah, Rektor UGM, Universitas Gadjah Mada, noer kasanah perikanan ugm, noer kasanah ugm facebook, kasus noer kasanah, LBH Yogyakarta Sesalkan Sikap UGM soal Dosen Noer Kasanah, Sebut Kampus Langgar Transparansi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menyesalkan pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait sosok dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Noer Kasanah.

Adapun LBH Yogyakarta bertindak sebagai kuasa hukum Noer dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai dosen.

Pada 2023, Noer sempat mengajukan kenaikan pangkat menjadi guru besar, namun tidak mendapat persetujuan. Kini, Noer malah dibebastugaskan.

Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana justru mengklaim bahwa Noer merupakan pribadi yang tidak mudah untuk diajak kerja sama.

Ia juga menyebut Noer memiliki masalah relasi dengan rekan sejawat di Fakultas Farmasi dan melakukan perundungan terhadap mahasiswa di Departemen Perikanan.

Terkait klaim tersebut, Julian menegaskan, sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI bahwa UGM telah melakukan maladministrasi terkait posisi Noer sebagai dosen.

Selain itu, Komnas HAM juga sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa UGM telah melakukan pengabaian terhadap hak-hak Noer.

“Prinsipnya kami menyayangkan tudingan-tudingan dari pihak Pak Andi sebagai Humas UGM,” ujar Julian kepada Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

“Jadi, saya kira penilaian dari dua lembaga ini sangat kredibel dan harusnya UGM menanggapi dengan serius dua rekomendasi dari dua lembaga negara ini,” tambahnya.

Awal Mula Polemik Noer Kasanah dengan UGM

Julian menjelaskan, polemik yang melibatkan UGM bermula saat Noer mengajukan permohonan kepada Ketua Departemen Perikanan pada 8 Februari 2023.

Permohonan yang diajukan terkait lompat kenaikan pangkat atau  jabatan dari lektor ke guru besar.

“Setelah melengkapi seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan PO PAK 2019,” ujar Julian.

“Departemen Perikanan UGM mengadakan rapat usulan kenaikan pangkat Noer Kasanah pada tanggal 3 Maret 2023,” tambahnya.

Ketua Departemen Perikanan UGM lalu mengirim surat kepada Dekan Fakultas Pertanian melalui Surat Nomor surat 177/A.1/DP/III/2023 pada 20 Maret 2023.

Surat tersebut menyatakan keberatan atas usulan kenaikan pangkat Noer karena alasan akademik dan non-akademik. 

Menanggapi hal ini, Noer menginginkan hasil penilaian oleh Departemen Perikanan diberikan secara adil, transparan, obyektif, dan akuntabel sesuai prinsip dasar penilaian dalam PO PAK 2019.

Meski begitu, Ketua Departemen Perikanan tidak memberikan penjelasan secara spesifik seperti yang diminta hingga masa pengusulan pangkat habis. 

“Tentu hal ini menjadi janggal dan melanggar prinsip transparansi sebab proses dan hasil penilaian merupakan hak dari Noer Kasanah untuk mengetahui,” jelas Julian.

Julian menjelaskan, masalah awal yang melibatkan Noer dan UGM sangat sederhana.

Noer hanya menginginkan transparansi penilaian usulan kenaikan pangkat , seperti halnya mahasiswa yang datang kepada dosen untuk menanyakan nilai dan ujiannya.

Tetapi, Departemen Perikanan tidak memberikan akses atas hak informasi.

Oleh sebab itu, Noer melanjutkan dengan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. 

“Seharusnya, permintaan informasi proses dan hasil penilaian adalah hal yang mudah karena semua dosen diberikan hasil penilaiannya setelah rapat Departemen, kecuali Noer Kasanah,” ungkap Julian.

UGM Lakukan Diskriminasi

Julian menambahkan, tidak adanya kesetaraan akses informasi termasuk perlakuan diskriminatif yang dilakukan Departemen Perikanan UGM kepada Noer. 

Informasi mengenai keberatan Departemen Perikanan dalam usulan kenaikan pangkat atau jabatan Noer Kasanah harus diperjuangkan melalui proses panjang sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat. 

Setelah proses panjang dari Maret 2023 hingga November 2024, Noer dinyatakan berhak memperoleh informasi berupa resume rapat Departemen Perikanan UGM tanggal 3 Maret 2023.

Hal tersebut sesuai dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Resume lalu dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Departemen pada 18 Oktober 2024 dan diserahkan oleh PPID UGM pada tanggal 19 November 2024. 

Kendati demikian, hasil yang diperoleh sangat mengecewakan sebab substansi penolakan pangkat dalam resume rapat tetap tidak transparan dan tidak menjelaskan unsur akademik dan non-akademik serta masih sangat dapat diperdebatkan.

Selain itu, aspek keberimbangan dan ruang untuk menyampaikan kebenaran tidak diberikan kepada Noer 

LBH Yogyakarta Turun Tangan

Julian menerangkan, LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum Noer mengirimkan surat kepada Rektor UGM Nomor 06.173/LBH-YK/XII/2024 pada 9 Desember 2024.

Surat juga dikirimkan kepada Dekan Fakultas Pertanian Nomor 06.172/LBH-YK/XII/2024 pada 9 Desember 2024 selaku atasan Ketua Departemen Perikanan UGM. 

Surat tersebut berisi keberatan atas isi resume rapat dan argumentasi alasan akademik (bidang ilmu dan afiliasi publikasi) dan non-akademik dalam resume rapat penolakan usulan pangkat dengan disertai alat bukti berupa dokumen pendukung sebanyak 51 buah. 

Dekan Fakultas Pertanian membalas dengan surat Nomor 13693/UN1/FPN/TU/KP.03.03/2024 pada 19 Desember 2024 dan Rektor UGM membalas dengan surat Nomor 4970/UN1/SU4/ HK.10.02/2024 tanggal 20 Desember 2024. 

Sayangnya, tidak ada bantahan dan tanggapan dari dekan maupun rektor terkait keberatan alasan akademik dan non-akademik yang disampaikan LBH. 

“Ruang untuk diskusi dan mendengar keterangan Noer Kasanah tidak diberikan oleh Dekan maupun Rektor,” jelas Julian.

Setelah itu, Noer tetap mencari keadilan dengan melaporkan tindakan Departemen Perikanan UGM dan Dewan Kehormatan Universitas ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI-DIY). 

Melalui surat tanggal 12 Maret 2025 Nomor: T/167/LM.11- 13/136.2024/III/2025 Perihal: Penyampaian Saran Tindakan Korektif, Ombudsman RI-DIY dalam poin (1) Pendapat titik (8) menilai ada penggunaan unsur perilaku dalam rapat departemen sebagai dasar untuk memutuskan kelanjutan proses kenaikan pangkat Pelapor merupakan bentuk maladministrasi. 

Hal tersebut menunjukkan terdapat maladministrasi penyimpangan prosedur dalam proses penilaian usulan kenaikan pangkat atau jabatan Noer Kasanah. 

Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI-DIY Nomor T/154/LM.11-13/133.2024/III/2025 juga menyatakan, ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik terhadap Noer.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.