Kronologi Dosen UGM Noer Kasanah Dibebastugaskan Usai Ajukan Kenaikan Pangkat
Universitas Gadjah Mada (UGM) disebut membebastugaskan Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian, Noer Kasanah.
Noer dibebastugaskan usai mengajukan kenaikan pangkat dan permasalahan ini telah berlangsung sejak 2023.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana menjelaskan bahwa Noer sempat menyatakan ada kendala dalam proses kenaikan pangkat di Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM dan menganggap hal ini sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil.
Namun, UGM membantah kabar tersebut. Andi menegaskan bahwa pihak kampus menjalankan prosedur standar dalam memproses kenaikan pangkat dosen, termasuk untuk Noer.
“Pertimbangan objektif yang digunakan dalam penilaian NK secara komprehensif telah mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa kenaikan pangkat NK memang belum dapat direkomendasikan,” ujar Andi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Kronologi Noer Kasanah Ajukan Kenaikan Pangkat lalu Dibebastugaskan Versi UGM
UGM menjelaskan kronologi di balik masalah kenaikan pangkat Noer yang berujung pada pembebastugasan.
Andi mengatakan, pihaknya telah menjelaskan masalah ini sudah dijelaskan secara rinci melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025.
Dalam siaran pers tersebut, UGM mengungkap kronologi masalah, mulai dari Noer masuk menjadi dosen di Departemen Perikanan Fakultas Pertanian hingga isu ini menjadi pemberitaan di berbagai media.
“Kami sarankan, masyarakat dapat membaca siaran pers tersebut untuk mendapat pemahaman yang lengkap,” kata Andi.
Berikut kronologi versi UGM:
Duduk perkara:
Berdasarkan Siaran Pers UGM Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025, Noer mengaku dipersulit secara sistematis ketika mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan di Departemen Perikanan Fakultas Pertanian.
Pengakuan Noer sempat menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Namun, UGM membantah kabar tersebut karena penundaan kenaikan pangkat dan jabatan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur administratif UGM, ketentuan, dan regulasi yang berlaku.
Kronologi:
- 2011:
Noer diterima di Fakultas Pertanian. Sebelumnya ia bertugas sebagai dosen di Fakultas Farmasi UGM
Namun, akibat masalah relasi profesional antar sesama kolega dosen di fakultas tersebut, Noer dikembalikan ke Universitas
Noer ditempatkan di Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian UGM terhitung 1 Agustus 2011 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1596/PII/SK/KP/2011 tanggal 6 Juli 2011.
- 2012:
UGM menyebut, Noer memiliki masalah relasi profesional, baik dengan dosen maupun mahasiswa
Pihak kampus mengatakan, Noer sempat membuat pernyataan terkait like and dislike dan ketidaklinieran bidang ilmu
Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan yang membuat Noer tidak direkomendasikannya naik pangkat dan jabatan menjadi Guru Besar untuk sementara waktu.
UGM menjelaskan, Noer sempat diberi kepercayaan menjabat sebagai Sekretaris Program Studi (Prodi) Budidaya Perikanan, Komisi Seminar Prodi Budidaya Perikanan, dan pelibatan dalam berbagai kepanitiaan.
Hal ini menunjukkan bahwa Jurusan Perikanan telah memberikan peluang berkarier tanpa diskriminasi seperti pernyataan Noer.
- 2012-2015:
UGM mengatakan, Noer kembali bermasalah dalam membimbing mahasiswa, mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat dan institusi UGM di akun media sosial (Facebook) Noer, dan menolak terlibat di beberapa kegiatan Jurusan Perikanan pada 2012-2015.
Oleh sebab itu, Jurusan Perikanan mengembalikan Noer ke Fakultas Pertanian yang akhirnya ditempatkan di Laboratorium Terpadu Agrokompleks UGM untuk meminimalkan dampak negatif pada 16 Desember 2015.
Sepanjang 2016–2020, Departemen Perikanan melakukan pembinaan kepada Noer agar perilakunya berubah dengan tetap memberikan penugasan untuk melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Perikanan tidak berhasil dan Noer disebut masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying), hubungan dengan kolega dosen, sengaja tidak izin ke Departemen Perikanan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan Departemen maupun Program Studi.
- 2016:
Ketua Departemen saat itu mengeluarkan Surat Peringatan pada tanggal 21 November 2016 untuk memberikan efek jera kepada Noer.
- 2020:
Namun, Noer tetap melakukan kebiasaannya, yaitu membuat unggahan yang isinya memutarbalikkan fakta sehingga Ketua Departemen kembali mengeluarkan Surat Peringatan atau teguran tertanggal 29 Desember 2020.
Setelahnya, Noer tetap tidak ada perbaikan sikap dan kembali terjadi indikasi masalah dalam pembimbingan mahasiswa (relasi kuasa dan bullying).
- 2023:
Noer mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan ke Departemen Perikanan di tanggal 8 Februari 2023.
Departemen melakukan rapat tanggal 3 Maret 2023 dan disepakati untuk membentuk tim Ad Hoc untuk penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik Dosen.
Tiga hari setelahnya, pengurus Departemen melakukan koordinasi dengan Dekan terkait hasil rapat dan tanggal 8 Maret 2023 tim Ad Hoc mulai bekerja.
Departemen kemudian mengirimkan surat perihal kenaikan pangkat dan jabatan ke Dekan yang hasilnya Noer tidak mendapat rekomendasi.
Pada akhir Maret 2023, Departemen mengirimkan rumusan keberatan atas usulan kenaikan pangkat dan jabatan disertai bukti kepada Dekan Fakultas Pertanian UGM.
Pada tanggal 10 Mei 2023 dilakukan rapat departemen dengan agenda penyampaian hasil kerja tim Ad Hoc.
Dalam rapat tersebut, disepakati untuk mengembalikan Noer ke Fakultas Pertanian per 31 Mei 2023.
Awal Juni 2023, Dekan memanggil Noer untuk menyampaikan hasil, namun dijawab sedang sakit dan menyatakan akan membawa pengacara untuk menghadap.
Akan tetapi, pada 12 Juni 2023 Noer melalui pengacaranya justru melayangkan somasi I ke Departemen Perikanan dan Dekan Fakultas Pertanian.
Departemen Perikanan mengeluarkan tanggapan somasi tersebut pada tanggal 23 Juni 2023 yang dibalas dengan somasi II Noer pada 9 Juli 2023.
Somasi kedua ini telah ditanggapi oleh Departemen Perikanan dan Fakultas Pertanian pada tanggal 18 Juli 2023.
Noer selanjutnya mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Tanggal 25 Juli 2023, KID mengundang Rektor sebagai Termohon terhadap gugatan Noer.
Tidak sampai satu bulan, pada tanggal 18 Agustus 2023, KID melakukan sidang dan memutuskan bahwa sengketa tersebut bukan kewenangan KID Provinsi sehingga pengacara Noer mendaftarkan Akta Registrasi Sengketa ke KIP RI dengan termohon UGM.
- 2025:
UGM membebastugaskan Noer Kasanah.
Versi Noer Kasanah
Awal mula persoalan
Sementara itu, Noer menyampaikan masalah yang dialaminya berawal saat dirinya mengajukan kenaikan pangkat menjadi guru besar di Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM pada Januari 2023.
Saat itu, para dosen imbuhnya, didorong untuk mengurus kenaikan pangkat karena ada peraturan baru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
”Peraturan itu diperkirakan akan memengaruhi dosen sehingga ada imbauan agar mengurus pangkat. Istilahnya waktu itu akan dipermudah (mengurus kenaikan pangkat),” kata Noer sewaktu di kantor LBH Yogyakarta, Kota Yogyakarta, dikutip Harian Kompas, Kamis (16/1/2025).
Sebelum Januari 2023, Noer mengaku tidak mengurus kenaikan pangkat selama 20 tahun. Bahkan sejak 2016, Noer menyebutkan, Departemen Perikanan UGM membatasi aktivitas dirinya dalam mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa.
Salah satu contohnya, dirinya dilarang mengajar mahasiswa S2 dan S3.
Selain itu, dirinya juga tidak diberi tigas menguji mahasiswa,dan akibatnya angka kredit atau KUM yang dimilikinya menjadi terbatas dan oleh karenanya kesulitan mengurus kenaikan pangkat.
Pada Januari 2023, Noer mencoba mengurus kenaikan pangkat menjadi guru besar. Pasalnya besaran KUM Noer sudah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai guru besar yakni 1.234.
Namun berdasarkan rapat pada 3 Maret 2023, proses kenaikan pangkat Noer sebagai guru besar ditolak Departemen Perikanan UGM.
Somasi ke UGM
Noer pun diketahui telah mengirim somasi dua kali kepada Departemen Perikanan dan Fakultas Pertanian UGM dua kali pada Mei-Juli 2023.
Kasus pun berlanjut hingga kini.
Lebih lanjut, Noer menilai penolakan dirinya sebagai guru besar diduga lantaran ada pihak-pihak yang tidak menyukainya. Dugaan salah satunya muncul lantaran Noer bukanlah lulusan Departemen Perikanan UGM.
Diketahui, Noer memang menempuh Pendidikan Sarjana di Fakultas Farmasi UGM. Namun, lantaran yang bersangkutan mendalami bidang ilmu terkait kelautan, Noer kemudian menjadi dosen di Departemen Perikanan UGM.
”Kalau menurut saya, ya like and dislike saja karena saya bukan ’anak kandung’ perikanan, saya bukan lulusan perikanan. Saya lulusan farmasi, tapi bidang saya ada kaitannya dengan kelautan,” tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.