Alasan UGM Tolak Kenaikan Pangkat Dosen Noer Kasanah, Singgung Kasus Perundungan

I Made Andi Arsana, LBH Yogyakarta, Noer Kasanah, i made andi arsana, i made andi arsana ugm, noer kasanah perikanan ugm, Alasan UGM Tolak Kenaikan Pangkat Dosen Noer Kasanah, Singgung Kasus Perundungan

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyarta buka suara terkait masalah kenaikan pangkat yang dialami dosen Noer Kasanah.

Noer adalah dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM yang mengaku dipersulit secara sistematis ketika mengajukan kenaikan pangkat menjadi guru besar sejak 2023.

Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan, pihak kampus memperhatikan dengan saksama berita yang beredar di media, terutama media sosial, terkait isu kendala dalam proses administratif kenaikan jabatan dosen yang dialami Noer.

Andi menegaskan bahwa UGM tetap menghormati hak Noer dalam menyampaikan pendapat.

Namun, UGM melalui pihak terkait, yaitu Fakultas Pertanian Departemen Perikanan dan Direktorat Sumber Daya Manusia telah melakukan investigasi dengan cermat dan teliti. 

“Dengan tanpa keraguan, dengan ini UGM menyatakan bahwa klaim tersebut (masalah kenaikan pangkat)  tidak benar,” ujar Andi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

Alasan UGM Tolak Kenaikan Pangkat Noer Kasanah

Mengutip Siaran Pers UGM Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025, pihak kampus menyatakan, Noer mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan ke Departemen Perikanan pada 8 Februari 2023.

Pihak departemen kemudian melakukan rapat pada 3 Maret 2023 yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim Ad Hoc.

Tim tersebut dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dosen yang dilakuka Noer.

Tiga hari setelahnya, pengurus departemen melakukan koordinasi dengan dekan terkait hasil rapat dan tim Ad Hoc mulai bekerja pada 8 Maret 2023.

Departemen Perikanan kemudian mengirimkan surat perihal kenaikan pangkat dan jabatan ke Ddkan yang isinya tidak memberikan rekomendasi kepada Noer.

Pada akhir Maret 2023, Departemen mengirimkan rumusan keberatan atas usulan kenaikan pangkat dan jabatan disertai bukti kepada Dekan Fakultas Pertanian UGM.

Terkait keputusan tersebut, Andi menuturkan bahwa Noer adalah pribadi yang tidak mudah untuk diajak bekerja sama. 

UGM sudah memindahtugaskan Noer dari Fakultas Farmasi ke Departemen Perikanan karena persoalan relasi dengan rekan sejawat. 

Selama di Departemen Perikanan, Noer terbukti melakukan perundungan kepada mahasiswa, pengancaman, dan intimidasi kepada sejawat, serta berbagai pelanggaran etika dalam menjalankan aktivitas.

Andi menyatakan bahwa UGM memiliki bukti yang memadai dan meyakinkan untuk semua klaim ini dan telah merekam testimoni serta pengakuan dari banyak pihak terkait karakter dan perilaku Noer.

“Dalam tugasnya, Noer beberapa kali melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau norma yang berlaku di UGM,” jelas Andi.

“Meski demikian, yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk mengekspresikan diri, berkarya dan memperbaiki diri,” tambahnya.

Andi menuturkan, UGM sangat menyayangkan sikap Noer yang dianggap tidak memanfaatkan kesempatan dengan semestinya.

UGM juga menilai bahwa Noer kerap memutarbalikkan fakta dan memainkan peran seakan-akan merupakan korban.

Andi mengatakan, selama ini UGM mengusahakan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan melalui upaya dialogis. 

Namun, Noer terus menyebarkan informasi sepihak yang tidak akurat sehingga proses tidak berjalan seperti yang diharapkan.

UGM Junjung Tinggi Nilai Kebenaran dan Kesetaraan

Lebih anjut, Andi menegaskan bahwa UGM menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kesetaraan dalam relasi dengan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan semua pihak. 

Oleh karena itu, UGM selalu berhati-hati di dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan sebanyak mungkin aspek yang berpengaruh. 

“UGM memastikan bahwa segala keputusan yang diambil terkait NK selalu melalui proses yang semestinya,” jelas Andi.

Menurut Andi, UGM menjalankan prosedur standar di dalam memproses kenaikan pangkat seorang dosen, termasuk kenaikan pangkat Noer. 

Pertimbangan objektif yang digunakan dalam penilaian Noer secara komprehensif telah mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa kenaikan pangkat NK memang belum dapat direkomendasikan.

UGM telah menjelaskan perihal ini secara rinci melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025.

Dalam siaran pers tersebut, UGM telah menjelaskan kronologi dengan rinci mulai dari NK masuk menjadi dosen di Departemen Perikanan Fakultas Pertanian hingga isu ini menjadi pemberitaan di berbagai media. 

Andi juga mengatakan, UGM telah berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Serikat Pekerja UGM, demi menyelesaikan polemik dengan Noer.

“UGM bertekad untuk menyelesaikan kasus NK ini dan siap menjalani semua proses yang diperlukan. UGM juga terbuka untuk menerima masukan dan kritik untuk tercapainya kebaikan bagi semua pihak,” ujar Andi.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas atensi yang diberikan dan berharap agar semua pihak dapat bersikap tenang dan objektif,” pungkasnya.

LBH Yogyakarta Sayangkan Pernyataan UGM

Terpisah, Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya menyayangkan tudingan yang disampaikan Andi terkait perilaku Noer yang membuatnya tidak direkomendasikan mendapat kenaikan pangkat.

Julian menegaskan, sudah ada rekomendasi dari ORI bahwa ada maladministrasi yang dilakukan UGM.

Temuan Komnas HAM juga menyatakan bahwa UGM telah melakukan pengabaian terjadap hak-hak Noer sebagai dosen.

"Menurut saya penilaian dari dua lembaga ini sangat kredibel dan harusnya UGM menanggapi serius dua rekomendasi dua lembaga negara ini," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.