Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya segera memanggil para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,“ kata Imam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Iman berharap, Roy Suryo cs bisa menghadiri pemeriksaan Kepolisian.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tutur dia.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil mereka untuk diperiksa lebih dulu sebelum menentukan langkah penahanan.
“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep.
Sekadar informasi, delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Lima tersangka dari klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Lalu, klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS, RHS, dan TT. (knu)