Profil Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Menpora Roy Suryo di ILC
Mantan Menpora Roy Suryo di ILC

 Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia ditetapkan bersama tujuh orang lainnya yang terbagi dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama berisi pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Setelah penetapan tersangka itu, publik pun ramai membicarakan kasus ini dan penasaran dengan sosok Roy Suryo. Berikut ini profil lengkapnya yang telah dirangkum oleh VIVA. 

Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo

Profil Roy Suryo

Roy Suryo dikenal luas sebagai pakar telematika dan ahli forensik digital. Namanya mulai dikenal sejak awal tahun 2000-an karena sering memberikan analisis terkait isu teknologi informasi dan multimedia.

Ia menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Ilmu Komunikasi, kemudian berkarier di dunia akademik dengan mengajar di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta antara tahun 1994 hingga 2004. Selain itu, ia juga menjadi dosen tamu di program D3 Komunikasi UGM.

Popularitas Roy meningkat berkat kepiawaiannya dalam menganalisis rekaman digital dan data forensik. Namun, di sisi lain, keaktifannya dalam berbagai kasus publik sering menimbulkan pro dan kontra.

Masuk ke ranah politik, Roy bergabung dengan Partai Demokrat dan berhasil menjadi anggota DPR RI hasil Pemilu 2009. Kariernya menanjak saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuknya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada tahun 2013, menggantikan Andi Mallarangeng. Jabatan itu diembannya hingga 2014.

Perjalanan Karier dan Kontroversi Roy Suryo

Usai masa jabatannya di kabinet SBY, Roy sempat kembali ke DPR RI dan bahkan dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, namanya kembali menjadi sorotan pada tahun 2018 akibat dugaan belum mengembalikan ribuan aset milik Kemenpora setelah tidak lagi menjabat menteri.

Polemik tersebut berujung pada penonaktifan Roy dari kepengurusan partai. Setahun kemudian, ia resmi mengundurkan diri dari Partai Demokrat dan kembali fokus pada profesi awalnya sebagai pakar telematika.

Di luar dunia politik, Roy juga sempat terlibat dalam beberapa kasus hukum, seperti kasus Meme Stupa Borobudur (2022) yang membuatnya dipenjara 9 bulan dan didenda Rp150 juta. Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming (2023) dan penyebaran hoaks akun “Fufufafa” (2024).

Kini, pada tahun 2025, namanya kembali disorot setelah dilaporkan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.