Riwayat Pendidikan Roy Suryo yang Ditetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dari delapan tersangka tersebut mantan menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo.
”Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H.Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Iren Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.
Dia menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan karena penyidik sudsb berkesimpulan mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata dia.
Menyusul dengan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, publik kembali dibuat penasaran dengan sosokya termasuk soal riwayat pendidikannya. Mengingat dalam perjalanan kasus ini, di dalam berbagai kesempatan Roy Suryo begitu vokal dan selalu menyebut-nyebut dirinya sebagai mahasiswa lulusan UGM Asli.
Lantas seperti apa riwayat pendidikannya? Melansir dari berbagai sumber pemilik nama asli Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta. Lulus dari SD tersebut dirinya melanjutkan pendidikan menegah pertamanya di SMP Negeri 5 Yogyakarta dan melanjutkan pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Setelah menempuh pendidikan di SMA N 3 Yogyakarta, Roy Suryo menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta di tahun 1986. Saat itu dirinya mengambil jurusan Ilmu Komunikasi dan lulus di tahun 1991.
Sempat mengajar di almamaternya, Roy Suryo juga sempat mengambil pendidikan magester di Universitas Gadjah Mada. Dirinya saat itu mengambil jurusan ilmu kesehatan masyarakat di sana.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.