Jokowi Pilih Tak Tinggal di Rumah Pensiun Colomadu, Ini Alasannya

Joko Widodo, mantan presiden, rumah pensiun jokowi, rumah pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar, rumah pensiun jokowi di colomadu, Jokowi Pilih Tak Tinggal di Rumah Pensiun Colomadu, Ini Alasannya

Mantan Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menempati rumah pensiun yang disediakan negara di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bangunan yang kini hampir rampung itu, kata Jokowi, justru akan difungsikan sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.

“Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Banjarsari, Kota Solo, Senin (27/10/2025).

Meski telah disediakan rumah baru, Jokowi mengaku lebih nyaman tinggal di kediaman lamanya di kawasan Sumber, Solo.

“Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” ujarnya.

Mantan Presiden dua periode itu kembali menegaskan tak berniat pindah meski rumah pensiunnya hampir selesai dibangun.

“Enggak, tetap di Sumber,” tegas Jokowi.

Ia menambahkan, rumah di Colomadu tersebut masih berstatus aset negara dan berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi.

Pembangunan Sudah 95 Persen Rampung

Pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai sejak Juni 2024 dan kini sudah memasuki tahap akhir.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan proyek ini dibagi menjadi dua tahap.

“Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

“Kalau progres sekarang masih tahap finishing... bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” lanjutnya.

Rumah tersebut dirancang memiliki taman luas serta akses khusus untuk kebutuhan pengamanan.

Lokasi Strategis di Jalur Solo–Karanganyar

Rumah pensiun Jokowi berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Area di sekitar rumah tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga. Lokasinya diapit oleh dua rumah makan dan berdekatan dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Seiring perkembangan kawasan Colomadu, harga tanah di sekitar lokasi kini menembus Rp 10–15 juta per meter persegi.

Rumah Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, dan warga sekitar berharap proyek tersebut segera rampung agar bisa segera difungsikan.

Diatur oleh Undang-Undang

Penyediaan rumah bagi mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Aturan tersebut menegaskan bahwa negara wajib menyediakan rumah bagi presiden dan wakil presiden setelah purna tugas.

Sebagai pelaksana, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 menetapkan luas tanah maksimal rumah mantan presiden dan wakil presiden, yakni 1.500 meter persegi di ibu kota negara atau setara di luar ibu kota.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.