Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dalilnya Lemah, Roy Suryo Cs Disebut Potensi Jadi Tersangka
Tuduhan terhadap keaslian ijazah S1 palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), disebut tidak memiliki manfaat hukum dan justru menimbulkan kegaduhan di publik.
Hal itu diungkap pakar hukum Ivan Ferdiansyah Agustinus dalam diskusi bertajuk 'Perspektif Hukum atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi' yang digelar Gelombang Nusantara.
Dalam forum itu, sejumlah praktisi dan akademisi hukum menilai isu ijazah palsu yang dilontarkan oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo cs tak hanya lemah secara hukum, tapi juga berpotensi menjerat mereka dalam kasus pidana.
“Penerapan hukum itu mengenai kemanfaatannya itu sangat penting. Nah, dalam hal ini saya melihat bahwa kekisruhan yang ditimbulkan akibat dugaan ijazah palsu Jokowi ini sangat tidak bermanfaat, energi yang kita keluarkan itu terlalu banyak, dibahas terus di mana-mana, malahan menurut saya isu ini terlalu dipaksakan,” ujar Ivan, yang juga Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.
Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo
Ivan menegaskan, perbedaan bentuk atau format ijazah Jokowi dengan ijazah pembanding wajar terjadi karena dikeluarkan lebih dari 40 tahun lalu. Ia bahkan menilai, tuduhan yang disebarkan Roy Suryo cs terlalu dipaksakan dan bisa berujung pidana.
“Sebenarnya itu lemah, kalau saya perhatikan, dapat berdampak pidana. Dan saya gak aneh kalau nanti ke depan mereka tersandung pidana, karena itu lemah sekali dalilnya, dan terlalu dipaksakan,” katanya.
Pandangan senada disampaikan praktisi hukum Petrus, yang menilai manuver Roy Suryo cs belakangan ini justru menunjukkan kepanikan. Ia menyebut munculnya bukti-bukti baru dari UGM dan Polri yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi membuat pihak mereka yang menuduh.
“Manuver-manuver Roy Suryo cs merupakan ketakutan mereka dan bertujuan membuat kegaduhan. Saya berkeyakinan, mungkin akhir bulan depan, atau akhir tahun, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena ada bukti baru bahwa Pak Jokowi adalah alumni terbaik UGM," kata Petrus.
Dia juga meminta publik berhati-hati menyikapi isu yang awalnya dilempar pada 2022 itu. Ia menduga ada kelompok tertentu yang tidak menyukai Jokowi dan sengaja ingin merusak reputasi politiknya.
“Ini ada rasa ketidaksukaan seseorang atau kelompok kecil untuk merongrong mantan Presiden Jokowi dan itu menjadi konsumsi publik, kita harus tajam menganalisis kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Associate Professor Hukum Universitas Islam Asyafi’iyah Jakarta, Salahudin Gaffar, menegaskan pentingnya menyerahkan persoalan ini pada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perdebatan soal keaslian ijazah Jokowi hanya bisa dipastikan melalui proses pembuktian di pengadilan.
"Untuk menyelesaikan masalah ini supaya tidak menjadi trending topics setiap hari, entry point-nya jelas; hukum acara pembuktian. Hukum acara pembuktian itu di mana? Pintu pertamanya ada di penyidik, nanti proses pembuktiannya di pengadilan,” ujar Salahudin.
Ia menilai, berlarut-larutnya isu ini tak lepas dari posisi Jokowi sebagai mantan presiden dua periode yang masih memiliki pengaruh besar di dunia politik.
“Pak Jokowi tidak bisa hanya dilihat seperti orang biasa, itu yang paling penting. Beliau harus dilihat sebagai –kan ribut-ribut soal ini selama dia masih menjabat– presiden, dan implikasi hukumnya akan timbul setelah dia tidak menjabat," ujar dia.