Kisah Siswa SMK di Purworejo yang Dilarang Ikut Ujian: Kurang Rp 100.000 Saja Tak Boleh
Nasib miris menimpa seorang siswa SMK Pembaharuan Purworejo yang dilarang mengikuti ujian karena menunggak biaya pendidikan sebesar Rp 4,5 juta.
Siswa tersebut bahkan sempat diusir ke ruang perpustakaan saat ujian berlangsung, membuatnya tertekan hingga akhirnya memilih tidak berangkat ke sekolah. Orang tuanya, Tri Wahyuni, menceritakan pengalaman pahit ini.
“Anak saya datang ke sekolah, tetapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” ujar Tri Wahyuni, Jumat (17/10/2025).
Tri menjelaskan, keluarganya sedang berupaya melunasi tunggakan tersebut, tetapi meminta agar pembayaran bisa dilakukan secara bertahap.
“Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tidak mengizinkan. Malah disuruh cari pinjaman. Kurang Rp100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian,” keluhnya.
Menurut Tri, pihak sekolah sempat memperingatkan agar orang tua tidak melapor ke media karena bisa berakibat anaknya dikeluarkan.
Anak Tri, H (16), siswa kelas XI yang dikenal berprestasi dan selalu meraih peringkat pertama sejak kelas X, akhirnya memilih tidak datang ke sekolah.
“Malu, terus mau ngapain ke sekolah,” ucap H.
Sekolah Tegaskan Larangan karena Keuangan Sulit
Kepala SMK Pembaharuan Purworejo, Sugiri, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyebut keputusan ini merupakan arahan dari pihak yayasan karena kondisi keuangan sekolah sedang sulit.
“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.
Meski demikian, Sugiri belum memberikan tanggapan terkait protes orang tua siswa yang menilai kebijakan itu terlalu keras.
Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menambahkan bahwa pihak yayasan telah memberi kelonggaran melalui sistem pembayaran bulanan Rp200 ribu.
“Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas terlebih dahulu kekurangannya,” ujarnya.
Setelah kasus ini disorot media, pihak yayasan menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang menunggak.
Surat Edaran yang Jadi Polemik
Kebijakan pelarangan itu tercantum dalam surat pemberitahuan bertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Sekolah Sugiri dan disampaikan melalui wali kelas kepada seluruh siswa.
Dalam surat tersebut, siswa wajib melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu (18/10/2025). Hanya mereka yang sudah membayar penuh yang diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) pada Senin (20/10/2025).
Bagi yang belum melunasi hingga batas waktu tersebut, secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari sekolah. Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak.
Pengawas dan Dinas Pendidikan Turun Tangan
Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menyayangkan langkah ekstrem yang diambil sekolah.
“Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan kebijakan itu tidak bisa dibenarkan.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya.
Maryanto menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki kasus ini. “Nanti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.