Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Pinjaman, Bolehkah? Baznas Beri Penjelasan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa seseorang tidak dilarang menggunakan uang hasil utang untuk membayar zakat fitrah.
Ketentuan ini menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, menjelaskan bahwa dalam praktiknya tidak ada larangan secara khusus terkait penggunaan uang hasil utang untuk menunaikan zakat fitrah.
"Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/3/2026) dikutip dari Antara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa konteks utang yang dimaksud bukanlah utang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Utang tersebut biasanya berkaitan dengan kebutuhan lain, misalnya untuk pengembangan usaha atau kepentingan tertentu di luar kebutuhan dasar.
Mengapa zakat fitrah tetap bisa dibayar dengan uang hasil utang?
Menurut Bunyamin, pada dasarnya zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Oleh karena itu, selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk menunaikannya, kewajiban tersebut tetap dapat dilaksanakan meskipun dana yang digunakan berasal dari hasil pinjaman.
Namun, jika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan zakat fitrah karena kondisi ekonomi yang terbatas, maka kewajiban tersebut tidak lagi dibebankan kepadanya.
"Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam terdapat prinsip kemudahan dan keadilan, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
Merujuk pada ketentuan Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban ini berlaku untuk seluruh umat Muslim tanpa memandang status sosial maupun usia. Bahkan, zakat fitrah juga dibayarkan untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungan, termasuk anak-anak.
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.
Hadits tersebut berbunyi: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Apa tujuan zakat fitrah bagi umat Muslim?
Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan penting dalam kehidupan sosial umat Islam. Di antaranya adalah:
- sebagai sarana penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan
- membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri
- memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antarumat Muslim
Dengan adanya zakat fitrah, diharapkan kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Berapa besaran zakat fitrah tahun 2026?
Besaran zakat fitrah di Indonesia umumnya menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar:
2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa
atau setara dengan uang senilai Rp 50.000 per jiwa
Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah pada tahun 2026.
Kapan waktu pembayaran zakat fitrah?
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, batas waktu paling akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik atau penerima zakat dianjurkan dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu sekaligus memastikan bantuan tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang