Viral Siswa SMK di Purworejo Dilarang Ujian dan Dipaksa Mengundurkan Diri karena Menunggak Biaya Sekolah
— Kebijakan SMK Pembaharuan Purworejo, Jawa Tengah, menuai kecaman setelah melarang sejumlah siswa mengikuti ujian karena belum melunasi biaya pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik usai seorang wali murid mengadukan nasib anaknya yang dipaksa tidak ikut ujian hingga diminta mengundurkan diri.
Sekolah yang berada di bawah Yayasan Pembaharuan itu mewajibkan seluruh siswa melunasi pembayaran sekolah paling lambat Sabtu (18/10/2025).
Dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani Kepala SMK PN Sugiri, disebutkan bahwa siswa yang belum melunasi biaya pendidikan tidak diperbolehkan mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan Senin (20/10/2025).
Surat yang disampaikan melalui wali kelas tersebut juga menegaskan bahwa siswa yang belum melunasi hingga batas waktu ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Dilarang Ujian, Siswa Hanya Duduk di Perpustakaan
Kasus ini mencuat setelah Tri Wahyuni (55), wali murid salah satu siswa kelas XI bernama H (16), mengadu ke Kantor Balai Wartawan Purworejo.
Ia menuturkan anaknya tidak diizinkan ikut ujian meski sudah datang ke sekolah.
“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh ke ruang perpustakaan dan tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya duduk diam tanpa kegiatan,” kata Tri, Jumat (17/10/2025).
Tri mengaku masih berusaha melunasi tunggakan sebesar Rp 4,5 juta dan telah meminta keringanan agar bisa mencicil.
“Saya minta kebijakan supaya bisa diangsur, tapi sekolah tidak mengizinkan. Malah disuruh cari pinjaman dulu. Kurang Rp 100 ribu saja, anak sudah tidak boleh ikut ujian,” keluhnya.
Ia juga menambahkan, kepala sekolah sempat memperingatkan agar orang tua tidak melapor ke media karena dapat berdampak buruk bagi siswa.
Sementara itu, H akhirnya memilih tidak berangkat ke sekolah karena merasa malu.
“Malu, terus mau ngapain ke sekolah,” ujar H, siswa berprestasi yang dikenal selalu meraih peringkat pertama sejak kelas X.
Surat resmi untuk wali siswa di SMK PN yang belum lunas pembayaran sekolah
Kepala Sekolah Akui Kebijakan
Kepala SMK PN Sugiri membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Ia menyebut langkah itu diambil atas arahan yayasan karena kondisi keuangan sekolah sedang sulit.
“Siswa yang belum bayar memang tidak boleh mengikuti penilaian tengah semester, dengan harapan orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelas Sugiri.
Namun, saat dihubungi lebih lanjut oleh Kompas.com, Sugiri belum memberikan tanggapan terkait protes orang tua dan siswa yang mengaku dipaksa mengundurkan diri.
Yayasan Berdalih Sudah Beri Keringanan
Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, menjelaskan pihaknya telah memberikan kebijakan pembayaran secara bertahap.
“Siswa tetap boleh mengikuti proses belajar mengajar, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu kekurangannya,” ujar Marjuki.
Seusai kasus ini ramai di media, pihak yayasan sempat menyatakan bersedia mengadakan ujian susulan bagi siswa yang menunggak biaya sekolah.
Namun, kemudian pihak sekolah justru menyatakan para siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah.
Dinas Pendidikan Angkat Suara
Tindakan SMK Pembaharuan Purworejo menuai kritik dari pengawas dan pejabat pendidikan setempat.
Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa, menilai keputusan tersebut terlalu ekstrem dan berpotensi merugikan masa depan siswa.
“Seharusnya bisa ada win-win solution. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka jadi ATS (Anak Tidak Sekolah), yang justru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diatasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika pendidikan.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegasnya.
Maryanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.
“Nanti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.