Kala Anak Buah Pinjam Uang ke Bank-Jual Sertifikat Demi Bayar 'Jatah Preman' ke Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap anak buahnya.
Depitih Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerasan dilakukan Abdul Wahid saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang defisit.
Akibatnya, para bawahannya harus mengajukan pinjaman uang ke bank hingga menjual sertifikat demi memenuhi memenuhi keinginan Abdul Wahid lewat 'jatah preman'.
"Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu, 5 November 2025.
Asep pun mengaku prihatin dengan perkara pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Sebab, pada Maret 2025, Gubernur Abdul Wahid sempat menyatakan bahwa APBD Riau defisit sebesar Rp 1,3 triliun.
Kemudian ada juga penundaan pembayaran sejumlah Rp 2,2 triliun. Sehingga total defisitnya mencapai Rp 3,5 triliun.
"Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang. Jangan dong minta gitu lho. Jangan membebani pegawainya gitu, jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi," ungkap dia.
"Akhirnya karena mereka belum ada uangnya, ya tadi pinjam. Ini keterangan dari para Kepala UPT ya, sesuai keterangan mereka, pinjam, ada yang dari ini (jual) sertifikat, dan lain-lain itu lah," lanjut Asep.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.
Kode '7 Batang'
Tanak lantas mengungkap ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Awalnya, kasus ini terjadi pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW sebesar 2,5 persen.
Johanis Tanak mengungkap fee diberikan setelah adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen.
"Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap Tanak.
Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.
Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.
Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut.
Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar.