Berapa Nominal Uang untuk Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan?
Muslim atau muslimah yang berhalangan menyempurnakan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, wajib mengganti utang puasanya.
Ada dua cara untuk membayar utang puasa Ramadhan, yakni dengan puasa qadha dan fidyah. Masing-masing ditunaikan tergantung alasan seseorang tidak berpuasa.
Puasa qadha adalah puasa pengganti yang wajib dilakukan seorang muslim yang mempunyai utang puasa di bulan Ramadhan sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Ini dibebankan bagi muslim yang sanggup berpuasa, namun karena kondisi tertentu, membuatnya berhalangan untuk berpuasa Ramadhan, misalnya sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lainnya.
Sementara itu fidyah puasa adalah denda pengganti utang puasa karena seseorang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut kriteria orang yang boleh membayar utang puasa dengan fidyah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh; atau
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ketentuan pembayaran fidyah puasa
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons/675 gram/0,75 kilogram).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan makanan pokok berupa beras.
Membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Misalnya 30 hari, boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa 2 orang dengan masing-masing dapat 15 takar.
Sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang dengan takaran 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Berapa nominal fidyah puasa dengan uang?
Besaran nominal bayar fidyah utang puasa Ramadhan.
Fidyah puasa bisa dibayar menggunakan uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, kemudian dikonversi menjadi rupiah.
Dan berdasarkan ketentuan Baznas tahun 2026, ditetapkan besaran fidyah adalah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Jika tidak mampu berpuasa selama satu bulan penuh, maka wajib membayar fidyah untuk 29 atau 30 hari, yakni menyediakan fidyah 29/30 takar, masing-masing 1,5 kilogram/Rp 65.000 per harinya.
Waktu pembayaran fidyah puasa bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Pembayarannya bisa dilakukan sendiri, diwakili oleh orang lain, atau disalurkan melalui lembaga berwenang yang terpercaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang