Nadiem Makarim Sakit Hati Usai Dituntut Bayar Denda Rp5,67 T: Mereka Tahu Saya Tidak Punya Uang Itu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim

 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim mengaku sakit hati karena dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara," kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 13 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, selama 9 hingga 10 tahun ini ia telah mengabdikan diri kepada negara sehingga tidak mengerti dengan tuntutan yang diberikan.

Mantan Mendikburistek Nadiem Makarim bersama pengacaranya di sidang pengadilan kasus Chromebook

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun," kata Nadiem.

Ia mengatakan hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri, total kekayaan Nadiem bahkan tidak sampai Rp500 miliar.

Nadiem menjelaskan besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa (IPO).

"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," ungkapnya.

Dirinya pun menilai harta kekayaannya saat IPO PT Gojek tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Chromebook.

Hal itu karena, kata dia, uang yang dimilikinya kala itu didapatkan saat dirinya menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek pada 2015.

Nilai kekayaan saat IPO Gojek itu, sambung dia, pun sudah dibuktikan kebenarannya, tetapi tetap digunakan sebagai senjata hukum.

"Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Nadiem divonis dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Halaman Selanjutnya
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Halaman Selanjutnya