Syarat Ubah HGB ke SHM untuk Rumah, Lengkap dengan Ketentuannya

Sertifikat Hak Milik, sertifikat hak milik, hak guna bangunan, syarat ubah hgb ke shm, ubah hgb ke shm, Syarat Ubah HGB ke SHM untuk Rumah, Lengkap dengan Ketentuannya

Masyarakat yang memiliki rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa meningkatkanya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kendati demikian, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat hendak ubah HGB ke SHM.

Pasalnya, tidak semua HGB bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM, sebagaimana telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN.

Syarat Ubah HGB ke SHM

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, memang HGB bisa tingkatkan statusnya menjadi SHM.

"Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau HP pemerintah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/06/2025).

Lebih lanjut, syarat ubah HGB menjadi SHM juga diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum.

Pada diktum kedua tertulis, SHM yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor.

Untuk mengubah HGB rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
  • Luas sampai dengan 600 meter persegi
  • HGB masih berlaku atau telah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
  • Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah.

Kemudian, ketentuan HGB untuk ruko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:

  • Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran
  • Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI
  • Luas sampai dengan 120 meter persegi
  • HGB masih berlaku atau telah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

Selanjutnya, apabila memenuhi syarat dan ketentuan di atas, pemegang HGB dapat mengajukan perubahan menjadi SHM di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Berkas Persyaratan untuk Ubah HGB ke SHM

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantah:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat berada di Kantah)
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai
  • IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/Hak Pakai menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi
  • Menyiapkan keterangan: Identitas diri; Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.