Ada Kacab Bank Hingga Eks Teller, Ini Rincian Lengkap Peran 9 Pembobol Rekening Dormant Rp204 M

Uang hasil pembobolan rekening dormant
Uang hasil pembobolan rekening dormant

masing yakni Candy alias Kent (41), Dwi Hartono (39), Andy Pribadi (50), Nida Ardiani Thaher (36), Galih Rahadyan Hanarusumo (43), Dana Rinaldy (44), Raharjo (51), Tony Tjoa (38), dan Ipin Suryana (60).

Dalam kasus ini, polisi membagi jadi tiga klaster. Pertama, orang dalam bank ( Andy Pribadi dan Galih Rahadyan Hanarusumo), kelompok eksekutor (Candy alias Ken, Dana Rinaldy, Nida Ardiani Thaher, Raharjo, Tony Tjoa), serta pelaku tindak pidana pencucian uang (Dwi Hartono dan Ipin Suryana).

Dwi Hartono (kiri)

Dwi Hartono (kiri)

Berikut ini rincian peran masing-masing pelaku dalam pembobolan rekening dormant yang cuma butub waktu 17 menit tersebut:

1. Andy Pribadi

Dia adalah kepala cabang pembantu bank BUMN di wilayah Jawa Barat. Perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system ke pelaku pembobol bank guna transaksi pemindahan dana secara inabsentia alias tanpa kehadiran fisik nasabah;

2. Galih Rahadyan Hanarusumo

Merupakan Consumer Relation Manager bank BUMN di wilaha Jabar yang berperan jadi penghubung kelompok jaringan sindikat pembobol bank dengan kepala cabang pembantu;

3. Candy alias Ken

Selaku master mind atau aktor utama pemindahan dana. Dia mengaku sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. Yang bersangkutan juga jadi tersangka kasus penculikan sadis Kacab bank BUMN di Cempaka Putih yang bernama Muhammad Ilham Pradipta;

4. Dana Rinaldy

Berperan sebagai konsultan hukum guna melindungi kelompok pelaku pembobolan bank. Dia juga aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara inabsentia;

5. Nida Ardiani Thaher

Adalah mantan pegawai bank BUMN bagian teller. Dia yang melakukan akses illegal aplikasi core banking system serta pemidahbukuan secara inabsentia ke beberapa rekening penampungan;

6. Raharjo

Sebagai mediator yang mencari dan mengenalkan Kacab ke pelaku pembobol bank serta menerima aliran dana hasil kejahatan;

7. Tony Tjoa

Selaku fasilitator keuangan ilegal yang tugasnya mengelola uang hasil kejahatan serta menerima aliran dana hasil kejahatan;

8. Dwi Hartono

Sosok yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank guna melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir. Sama dengan Ken, dirinya juga terlibat penculikan sadis Kacab bank BUMN di Cempaka Putih yang bernama Muhammad Ilham Pradipta;

9. Ipin Suryana

Pria paruh baya ini perannya sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank yang menyiapkan rekening penampungan serta menerima uang hasil kejahatan;

Kombes Erdi (ketiga kiri) dan Brigjen Helfi (ketiga kanan)

Kombes Erdi (ketiga kiri) dan Brigjen Helfi (ketiga kanan)

Adapun atas perbuatan ini mereka dikenakan Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Lalu, pasal selanjutnya yang dikenakan yakni Pasal 46 Ayat 1 Jo Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Juga pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.