Fakta Lengkap Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Beli Rumah hingga Rencana Jadi Rentenir

Kasus penggelapan yang dilakukan Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, akhirnya terungkap semakin rinci.
Anggun menjadi sorotan publik setelah kabur membawa uang senilai Rp 10 miliar milik bank tempatnya bekerja.
Pelarian Anggun sejak Senin (1/9/2025) berakhir setelah polisi menangkapnya di rumah persembunyian di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Fakta demi fakta mencuat, mulai dari kebohongan soal identitas, pembelian rumah dengan uang curian, hingga rencana membuka bisnis simpan pinjam atau rentenir.
Bohong soal identitas dan klaim punya 300 mobil
Sarwanto, kakak pemilik rumah yang dijual kepada Anggun, mengungkapkan bahwa ia pertama kali bertemu Anggun pada Kamis (4/9/2025).
Saat itu, Anggun mengaku berasal dari Kabupaten Bantul, DIY.
"Ada warga yang menjadi perantara untuk membeli rumah, dan dia mengaku sebagai warga Bantul," kata Sarwanto, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (15/9/2025).
Belakangan terungkap bahwa pengakuan itu bohong. Anggun ternyata warga Wonogiri, Jawa Tengah, yang sudah berkeluarga dan tinggal di Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota.
Tidak hanya itu, Anggun juga sempat mengaku memiliki 300 mobil dan akan membangun garasi besar di Gunungkidul.
"Katanya punya 300 mobil, nanti akan dibangun garasi semaksimal mungkin parkirnya di sini," ujar Sarwanto.
Istri sopir Bank Jateng akui malu
Di balik aksi nekat Anggun membawa kabur Rp 10 miliar, istrinya yang berinisial I kini harus menanggung malu sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.
I sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online.
Ia mengaku tidak tahu-menahu soal kejahatan sang suami hingga akhirnya dihubungi pihak Bank Jateng dan membaca berita.
"Jujur iya, malu saya. Tapi, kan karena saya tidak melakukan kesalahan kenapa harus malu. Saya juga harus hidup karena anak-anak," kata I, dikutip dari TribunSolo.
Meski begitu, I menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Rumah persembunyian di Gunungkidul, baru dibayar Rp 70 juta
Lokasi yang direncanakan dibangun garasi rental mobil di Panggang, Gunungkidul oleh sopir Bank Jateng Wonogiri yang bawa kabur Rp 10 miliar, Selasa (9/9/2025)
Untuk melancarkan pelarian, Anggun membeli sebuah rumah permanen di Padukuhan Pejaten, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul.Rumah itu ia beli dari adik Sarwanto seharga Rp 140 juta, namun baru dibayar Rp 70 juta sebagai uang muka.
Rumah yang berada di kawasan perbukitan karst itu sengaja dipilih karena sulit sinyal dan jauh dari keramaian.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan, Anggun membeli rumah itu dengan uang hasil curian.
"Tersangka AT (Anggun Tyas) ini dari uang curian membeli rumah di pinggiran Gunungkidul yang mana wilayah itu susah sinyal. Bayarnya pun masih di DP Rp70 juta," kata AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Setelah menempati rumah barunya, Anggun bahkan sempat menggelar selamatan rumah bersama warga sekitar agar tidak dicurigai. Acara itu dihadiri delapan warga kampung setempat.
Namun, setelahnya pintu rumah selalu tertutup rapat. Warga yang berusaha bertamu tidak pernah mendapat respons.
"Pintu rumahnya selalu ditutup, pernah ada seorang warga mencoba bertamu, tapi tidak ada respons," kata Sarwanto.
Selama satu minggu bersembunyi, Anggun menggunakan uang hasil kejahatan sekitar Rp 360 juta.
Ia membeli rumah, satu unit mobil Daihatsu Ayla, dua sepeda motor, perabotan rumah, dan ponsel.
Polisi menyita uang sisa senilai Rp 9,6 miliar sebagai barang bukti.
"Dari Rp 10 miliar, sisanya tinggal Rp 9,6 miliar," ujar AKBP Sigit.
Rencana jadi bos rentenir
Tak berhenti di situ, Anggun ternyata juga memiliki rencana membangun usaha simpan pinjam ilegal atau rentenir di Gunungkidul.
Katim Resmob Polda Jateng, AKP Rio Adi Putra, menyebutkan, Anggun berniat menjadi “bos pinjaman uang” dengan sahabatnya, Dwi Sulistyo alias Oyi, sebagai penagih.
"Rencananya pelaku (Anggun) mau jadi bos pinjaman-pinjaman di kampung. Si Oyi awalnya mau jadi kurirnya yang nagih, bosnya si Anggun," kata Rio.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Anggun Tyasbodhi sebagai pelaku utama dan Dwi Sulistyo alias Oyi sebagai rekan yang membantu pelarian.
Oyi diberi uang Rp 3,5 juta, sebuah mobil, dan handphone oleh Anggun untuk membantunya membeli rumah dan bersembunyi.
AKBP Sigit menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk pihak yang berperan sebagai makelar rumah.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan Oyi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribunnews dengan judul "Sederet Kebohongan Sopir Bank Jateng Terbongkar: Ngaku Punya 300 Mobil hingga Soal Identitas"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.