Ramai Kakek Nikah dengan Cek Kosong 3 Miliar, Ini Cara Menerbitkan Cek Asli di Bank

viral, Pacitan, kakek nikahi gadis muda di pacitan, mahar 3 miliar, Ramai Kakek Nikah dengan Cek Kosong 3 Miliar, Ini Cara Menerbitkan Cek Asli di Bank, Apa Itu Cek Kosong?, Mengenal Cek Asli / Cek Sah, Tenggang Waktu Pengunjukan dan Daluwarsa Cek, Cara Menerbitkan Cek Asli di Bank

Media sosial diramaikan oleh kakek 74 tahun di Pacitan, Jawa Timur yang menikahi seorang wanita dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar.

Belakangan disebut, cek tersebut kosong alias tidak dapat dicairkan.

Kasus ini menyoroti betapa cek kosong bukan lagi sekadar istilah bank yang ditolak, melainkan bisa menjadi senjata penipuan dalam praktik nyata yang berdampak pada kehidupan orang banyak.

Di tengah keramaian tersebut, penting bagi masyarakat untuk memahami arti cek kosong, implikasinya secara hukum dan finansial.

Masyarakat juga perlu tahu cara menerbitkan cek asli yang sah agar tak mudah disalahgunakan dalam konteks apapun, termasuk urusan mahar atau transaksi besar.

Apa Itu Cek Kosong?

Cek kosong adalah cek yang diterbitkan tanpa saldo yang cukup di rekening penerbitnya untuk menutupi jumlah uang yang tertera di cek tersebut.

Dengan kata lain, ketika penerima cek mencoba mencairkannya di bank, transaksi akan ditolak karena saldo si penarik (penerbit cek) tidak mencukupi.

Dampak dari Cek Kosong:

  • Cek ditolak oleh bank, biasanya dengan cap “Cek Kosong (CK)” atau “Insufficient Funds”.
  • Penerbit bisa dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia (BI), termasuk larangan menerbitkan cek dan bilyet giro selama jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun).
  • Reputasi buruk secara hukum dan bisnis, karena bisa dianggap melanggar kepercayaan.
  • Dalam beberapa kasus ekstrem, cek kosong bisa masuk ranah pidana, jika terbukti ada unsur penipuan atau kesengajaan.
  • Penerbitan cek palsu atau kosong berulang dapat membuat nasabah masuk daftar hitam nasional (DHN BI).

Mengenal Cek Asli / Cek Sah

Dikutip dari laman CIMB Niaga, Cek asli adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah (biasanya nasabah giro) dan berisi perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalam cek.

Cek yang sah dan bisa dicairkan harus memenuhi ketentuan sesuai Pasal 178 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), yaitu:

  • Ada kata “Cek” di dalamnya.
  • Memuat perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Terdapat nama bank tertarik (bank yang akan membayar).
  • Dicantumkan tempat pembayaran.
  • Ditulis tanggal dan tempat penerbitan.
  • Ditandatangani oleh penerbit (penarik).

Tenggang Waktu Pengunjukan dan Daluwarsa Cek

Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek.

Masa kedaluwarsa Cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.

Cara Menerbitkan Cek Asli di Bank

Untuk bisa menerbitkan cek yang sah dan diakui secara hukum, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Rekening Giro

Hanya nasabah dengan rekening giro yang dapat menerbitkan cek. Rekening giro biasanya digunakan oleh perusahaan, lembaga, atau individu dengan transaksi besar dan rutin.

2. Ajukan Permintaan Buku Cek

Nasabah mengajukan permohonan ke bank untuk mendapatkan buku cek. Bank akan melakukan verifikasi kelayakan, termasuk histori rekening dan reputasi nasabah.

3. Isi Cek dengan Benar

Tulis dengan tinta permanen (tidak boleh pensil). Sertakan tanggal, nominal (angka dan huruf), nama penerima, tanda tangan, dan stempel perusahaan (jika diperlukan).

Hal ini menghindari bagian kosong yang bisa disalahgunakan.

4. Pastikan Saldo Cukup

Sebelum menyerahkan cek kepada penerima, pastikan saldo di rekening mencukupi sesuai nilai yang tertulis di cek. Cek yang saldo penariknya kurang akan otomatis ditolak.

5. Penyerahan dan Pencairan

Penerima bisa mencairkan cek di bank penerbit atau menyetorkannya ke rekening sendiri. Bank akan memverifikasi keaslian cek dan kecukupan saldo sebelum pembayaran dilakukan.

Nah, itulah informasi mengenai apa itu cek kosong dan cara menerbitkan yang asli di bank secara resmi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ramai Kakek dengan Mahar Cek Kosong, Ini Cara Menerbitkan Cek Asli di Bank

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.