Prajurit TNI Pratu TB Tersangka Penembakan Warga di Jayapura, Terancam 15 Tahun Penjara dan Pemecatan

Kodam XVII Cenderawasih, TNI tembak warga hingga tewas, Juru parkir tewas ditembak TNI, Juru parkir ditembak anggota TNI di Jayapura, Penembakan juru parkir di Jayapura, pratu TB, Prajurit TNI Pratu TB Tersangka Penembakan Warga di Jayapura, Terancam 15 Tahun Penjara dan Pemecatan

Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan bahwa Pratu TB, prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap seorang warga sipil di Entrop, Kota Jayapura, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat dan menewaskan seorang remaja bernama Obet Manaki.

Pratu TB dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, pelaku juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari dinas TNI AD.

"Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD," ujar Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto di Jayapura, Sabtu (6/9/2025) dikutip dari Antara.

Bagaimana Kronologi Penembakan Terjadi?

Berdasarkan laporan awal, peristiwa penembakan pada Rabu (3/9/2025) malam bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban terkait uang parkir.

Percekcokan itu memicu korban memukul bibir Pratu TB. Pelaku sempat membalas tetapi tidak mengenai sasaran. Korban kemudian melarikan diri.

Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan batu kecil sebanyak dua kali. Hal tersebut memicu Pratu TB mengejar korban dan menembaknya.

Tembakan itu mengenai pinggang korban hingga ia meninggal di tempat kejadian sekitar pukul 23.00 WIT.

Bagaimana Proses Penangkapan Pelaku?

Kodam XVII Cenderawasih, TNI tembak warga hingga tewas, Juru parkir tewas ditembak TNI, Juru parkir ditembak anggota TNI di Jayapura, Penembakan juru parkir di Jayapura, pratu TB, Prajurit TNI Pratu TB Tersangka Penembakan Warga di Jayapura, Terancam 15 Tahun Penjara dan Pemecatan

Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan Pratu TB saat kabur seusai menembak warga sipil di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Rabu malam (3/9/2025) diserahkan ke Pom Kodam XVII Cenderawasih, Kamis sore (4/9/2025)

Setelah insiden, Pratu TB sempat melarikan diri menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.

Ia berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Reskrimum Polda Papua dan Satgas Gakkum Damai Cartenz pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 00.23 WIT di kawasan Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

"Pratu TB ditangkap Kamis dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kolonel CPM Laksono.

Penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada dalam kendaraan saat kejadian.

Selain itu, penyidik Polda Papua juga memeriksa tiga orang saksi tambahan yang diduga mengetahui jalannya peristiwa.

"Ketiga saksi itu adalah mereka yang bersama tersangka di dalam mobil," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Fauzi.

Polisi telah menyerahkan Pratu TB beserta sejumlah barang bukti ke Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil dengan nomor polisi PA 1790 AV, satu pucuk senjata api organik, tujuh butir amunisi, serta barang bukti lainnya yang terkait.

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Ahmad Fauzi dan disaksikan pejabat Polda Papua, termasuk Kabid Propam Kombes Pol Rudi Asriman dan Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito.

Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan membenarkan adanya kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Pomdam XVII/Cenderawasih tersebut. Ia menyebut peristiwa ini terjadi akibat kesalahpahaman.

"Untuk lebih detail penyebab kesalahpahaman itu, masih dalam proses penyidikan," ujar Kolonel Inf Candra Kurniawan.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pomdam XVII Cenderawasih, kini proses hukum terhadap Pratu TB akan dilakukan sesuai mekanisme hukum militer yang berlaku.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.