Kasus BLBI 3 Desa di Kabupaten Bogor, Dedi Mulyadi: Biarkan Kuasa Hukum Menggugat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan menyikapi keresahan warga di tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang terseret dalam persoalan agraria dan kasus sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketiga desa itu adalah Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja.
Warga di wilayah tersebut terancam kehilangan lahan tempat tinggal hingga persawahan yang telah dikelola turun-temurun. Bahkan, empat warga disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat status lahan yang dipermasalahkan.
Pada Rabu (24/9/2025) sore, Dedi Mulyadi memanggil para kepala desa Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja ke Bale Pakuan, Bogor. Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa jam, ia memastikan pemerintah provinsi akan turun mendampingi warga secara hukum.
"Tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah jaminan yang dijaminkan ke itu tanah-tanah yang di luar belanja yang dilakukan oleh pengusaha sebagai penjamin pinjaman pada waktu itu (masa lampau), tetapi kan seluruhnya nanti harus dibuktikan," kata Dedi saat ditemui Kompas.com.
Pemprov Jabar Siapkan Kuasa Hukum
Dedi menegaskan, pihaknya telah menugaskan tim pengacara dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewakili warga. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu berhadapan langsung dengan pihak pengembang maupun aparat hukum.
"Nah, karena ini menyangkut keluh kesah masyarakat, saya memutuskan tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi serta menjadi kuasa dari seluruh warga itu, dan selanjutnya nanti yang berurusan dengan seluruh kepentingan yang ada di desa itu biar tidak dengan masyarakat langsung, tetapi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar," ujarnya.
Dedi menambahkan, jalur hukum menjadi pilihan terbaik agar warga tidak terus dirugikan dalam sengketa lahan yang panjang ini.
Sengketa Lahan BLBI di Sukamulya dan Sukaharja
Persoalan di Desa Sukamulya dan Sukaharja terkait erat dengan kasus BLBI yang menyeret nama terpidana Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat. Pada 1983, Lee Darmawan yang saat itu menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan jaminan tanah adat di Desa Sukaharja.
Putusan Mahkamah Agung tahun 1991 memutuskan lahan tersebut disita, dengan luas tanah bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare. Eksekusi dilakukan pada 1994, namun verifikasi hanya menemukan 80 hektare karena warga mengaku tidak pernah menjual tanah, melainkan hanya menerima tanda jadi dari pihak tak dikenal.
Meski begitu, pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI dan BPN kembali mengeklaim 445 hektare lahan tersebut dan memblokir seluruh proses sertifikasi hingga pembayaran pajak. Kondisi ini membuat warga cemas karena sebagian lahan disebut akan dilelang.
"Proses pelelangan itu dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah. Pertanyaannya, apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak. Itu nanti biarkan tim kuasa hukum menggugat," tegas Dedi.
Desa Sukawangi Masuk Kawasan Hutan
Sementara itu, permasalahan di Desa Sukawangi berbeda. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tahun 2014, wilayah tersebut ditetapkan masuk kawasan hutan. Status ini membuat sejumlah warga tersangkut kasus hukum karena dianggap menempati lahan negara tanpa izin.
"Ini kan menyangkut urusan warga yang tinggal di situ bukan untuk kepentingan ekonomi, tetapi demi kelangsungan hidup. Saya akan bicara langsung dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan kasus ini," kata Dedi.
Warga Mengaku Tidak Pernah Menjual Tanah
Sebelumnya, keresahan warga sudah muncul sejak Maret 2025. Petugas dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menempelkan stiker peringatan di sejumlah bangunan tanpa penjelasan jelas.
Satiri, warga Kampung Pamidangan, Desa Sukamulya, menuturkan bahwa ada 11 rumah yang masuk dalam wilayah sitaan. Padahal, warga merasa tidak pernah menjual tanah mereka.
"Warga tetap bertahan karena enggak pernah menjual tanah," kata Satiri.
Ketua RT 01 RW 07 Kampung Ciherang, Desa Sukamulya, Enjang Sobur, juga menyatakan keresahan serupa. Ia menyebut lahan sawah dan kebun milik warga seluas lebih dari 5 hektare kini diklaim sebagai aset BLBI.
"Dari dulu memang tanah warga dari turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti waris, hibah, itu tidak pernah menjualbelikan warga," tegas Enjang.
Pemprov Jabar Janji Dampingi Hingga Tuntas
Dedi Mulyadi memastikan, Pemprov Jabar akan terus mengawal proses hukum kasus agraria di tiga desa ini. Ia ingin warga tidak sendirian menghadapi klaim tanah dari kasus BLBI maupun status kawasan hutan.
"Kalau memang itu ternyata aset itu tiba-tiba menjadi aset jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat," tegasnya dalam kesempatan berbeda.
Dengan pendampingan hukum dari pemerintah provinsi, warga diharapkan bisa mendapatkan kepastian status tanah mereka dan terbebas dari ketakutan akan kehilangan lahan yang telah dikelola turun-temurun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.