Alumnus UGM Gugat Jokowi Soal Ijazah Palsu, Sidang Dimulai di Solo
Presiden ke-7,Joko Widodo (Jokowi), kini kembali menghadapi gugatan terkait dugaan ijazah palsu, dengan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (16/9/2025).
Gugatan diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Sidang perdana perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini dimulai pada pukul 11.30 WIB di ruang Sidang Suryadi, dengan kehadiran majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
Tergugat Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gugatan ini mencakup beberapa tergugat, yakni Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof. Wening (Tergugat III), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Dalam sidang perdana, seluruh tergugat hadir kecuali pihak Polri.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memanggil Polri agar hadir pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 30 September 2025.
Petitum Gugatan dari Penggugat
Gugatan yang diajukan oleh penggugat mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
- Menyatakan bahwa ijazah yang disebutkan dalam bukti P-1 adalah palsu.
- Memerintahkan Presiden Jokowi dan para tergugat lainnya untuk meminta maaf secara tertulis kepada penggugat.
- Meminta agar para tergugat mematuhi putusan ini.
Gugatan ini dilayangkan melalui mekanisme citizen lawsuit, yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengajukan tuntutan terhadap penyelenggara negara jika ada kelalaian dalam memenuhi hak warga negara.
Permintaan Penggantian Hakim dalam Sidang Perdana
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan permintaan agar majelis hakim yang menangani perkara ini diganti.
Taufiq beralasan, hakim yang ditunjuk dalam perkara ini adalah hakim yang sebelumnya menangani perkara ijazah Jokowi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang berakhir dengan putusan bahwa PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Hakim harus independen, imparsial, dan cerdas. Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili oleh hakim yang sama dengan perkara nomor 099,” ujar Taufiq setelah sidang.
Reaksi Kuasa Hukum Jokowi terhadap Permintaan Penggantian Hakim
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara hakim dan para pihak dalam perkara ini.
Irpan menyatakan bahwa permintaan penggantian hakim sepenuhnya menjadi kewenangan ketua pengadilan.
“Dalam hukum perdata, kita mengenal hak ingkar. Jika ada konflik kepentingan, hakim wajib mengundurkan diri, bahkan tanpa diminta. Tapi kalau tidak ada, tidak perlu. Kami tidak akan mengintervensi,” jelas Irpan.
Irpan juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami substansi dari citizen lawsuit yang diajukan dan belum ingin membuka lebih jauh terkait hal tersebut.
Kasus ini akan berlanjut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 30 September 2025, di mana Polri sebagai tergugat IV dipanggil untuk hadir.
Publik pun menantikan bagaimana jalannya perkara ini dan apakah ada perubahan dalam langkah hukum yang diambil oleh para pihak terkait.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Lagi, Jokowi Digugat ke PN Solo, Kini Citizen Lawsuit Ijazah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.