Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Tembus Rp9 Miliar

Kepala BGN, Dadan Hindayana
Kepala BGN, Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang yang sebelumnya diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari lokasi itu, penyidik disebut mengamankan sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional. Penggeledahan tersebut terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. 

Pergantian tersebut membuat Nanik S Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana, disertai perubahan sejumlah posisi wakil kepala di lembaga tersebut.

Kejagung membenarkan adanya tindakan hukum berupa penggeledahan tersebut. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, menyatakan bahwa tim penyidik memang tengah melakukan pemeriksaan di kantor BGN. "Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya, Rabu, 3 Juni 2026.

Seiring perkembangan kasus, publik juga menyoroti profil dan kekayaan Dadan yang sebelumnya menjabat posisi strategis dalam program pemenuhan gizi nasional tersebut. Sorotan ini semakin menguat setelah namanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Harta Kekayaan Dadan Hindayana Tembus Rp9 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK per 14 Maret 2025, Dadan Hindayana tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp9.022.400.000. Aset terbesar berasal dari sektor tanah dan bangunan senilai sekitar Rp5,9 miliar. 

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp2 miliar, serta tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar, yang seluruhnya merupakan hasil sendiri.

Selain properti, Dadan juga memiliki aset kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,4 miliar. Koleksi tersebut terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 1.5 (4x2) A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar. Jika dijumlahkan, total kekayaan yang tercatat dalam e-LHKPN mencapai Rp9.022.400.000.

Penggeledahan dan Dugaan Praktik Jual Beli SPPG

Kasus yang menyeret nama mantan pejabat BGN ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan jual beli titik dapur atau penyedia layanan pemenuhan gizi dalam program nasional.

“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber yang mengetahui proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, sumber lain menyebutkan bahwa Dadan telah berada di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. “Benar, sudah di Kejaksaan,” ujar sumber tersebut.

Selain Dadan, terdapat dua orang lain yang juga diperiksa dalam perkara ini, sehingga total tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik seiring pengusutan dugaan korupsi di lingkungan BGN.