Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas, Yaqut Cholil, Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Dilansir dari , Jumat, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Yaqut terakhir kali diperiksa adalah pada 16 Desember 2025 lalu. Saat itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

Yaqut menegaskan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia, singkat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024

KPK sendiri terus menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, realitanya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Profil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dilansir dari , Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.

Yaqut berasal dari keluarga ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Ia merupakan putra KH Muhammad Cholil Bisri, ulama berpengaruh asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Yaqut tumbuh dan dibina di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang.

Selain pendidikan keagamaan, Yaqut juga menempuh jalur pendidikan formal. Ia mengenyam pendidikan di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang.

Yaqut mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak sampai tuntas.

Saat kuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.

Karier politik Yaqut dimulai dari daerah, saat dipercaya menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade (2001–2014).

Pada 2004, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum kemudian menduduki jabatan Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Yaqut kemudian melangkah ke Senayan. Ia menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2014, lalu kembali terpilih pada periode berikutnya.

Puncak karier politiknya terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Jabatan tersebut diembannya hingga 20 Oktober 2024.

Harta kekayaan Yaqut

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar.

Jumlah ini berdasarkan laporan terakhir pada 20 Januari 2025 untuk akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Yaqut mengaku memiliki enam aset berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil sendiri, dengan luas dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi dan berlokasi di Kota Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.

Yaqut juga mempunyai harta berupa dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lain.

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

  • Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000 
  • Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000 
  • Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000
  • Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000
  • Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000 
  • Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000 

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000 

  • Mobil Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000
  • Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000 

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500 

D. Surat Berharga: -

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025 

F. Harta Lain: -

Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar.

Namun diketahui, Yaqut memiliki utang sebesar Rp 800 juta, sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang