Wakil Ketua PN Depok Tersangka OTT KPK: Lonjakan Harta Kekayaannya Disorot, Cek Rinciannya

Wakil Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok Tersangka OTT KPK: Lonjakan Harta Kekayaannya Disorot, Cek Rinciannya

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus ini kembali membuka tabir persoalan integritas aparat peradilan, terutama setelah terungkap adanya dugaan permintaan fee dan lonjakan harta kekayaan salah satu hakim yang terlibat.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep.

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?

Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah Ketua PN Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Kota Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi antara masyarakat dan PT Karabha Digdaya yang diperiksa di PN Depok.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga memerintahkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk melobi pihak PT Karabha Digdaya.

Lobi tersebut berkaitan dengan upaya percepatan eksekusi pengosongan lahan yang tengah disengketakan.

Keduanya diduga meminta fee senilai Rp1 miliar agar proses eksekusi dapat dilakukan lebih cepat. Dugaan permintaan imbalan inilah yang kemudian menjadi dasar KPK menjerat para pihak dengan sangkaan penerimaan hadiah atau janji.

Apa temuan KPK terkait dugaan gratifikasi?

Selain dugaan suap terkait pengosongan lahan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan diduga bersumber dari PT DMV.

“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang Setyawan juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep.

Asep menjelaskan, KPK secara rutin berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, transaksi penukaran valuta asing tersebut tidak sesuai dengan profil Bambang Setyawan.

“Ada penukaran senilai Rp2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini gratifikasi,” ujar Asep.

Wakil Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok Tersangka OTT KPK: Lonjakan Harta Kekayaannya Disorot, Cek Rinciannya

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Bagaimana perkembangan harta kekayaan Bambang Setyawan?

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya lonjakan signifikan pada harta kekayaan Bambang Setyawan dari tahun ke tahun.

Pada 2018, saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun, harta Bambang tercatat sekitar Rp1,2 miliar.

Harta tersebut meningkat ketika ia dimutasi ke Jawa Timur. Pada 2021, saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jombang, dan berlanjut ketika menjadi Ketua PN Jombang pada 2022, total kekayaannya tercatat naik menjadi sekitar Rp2,5 miliar dari sebelumnya Rp1,5 miliar.

Lonjakan kembali terjadi ketika Bambang dimutasi ke PN Depok. Pada LHKPN tahun 2023, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp3,12 miliar. Angka itu kembali meningkat dalam laporan tahun 2024 menjadi Rp3,26 miliar.

Rincian harta Bambang Setyawan berdasarkan LHKPN terakhir antara lain:

  • Tanah seluas 171 meter persegi di Tangerang senilai Rp2,9 miliar
  • Satu unit mobil Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp210 juta
  • Kas dan setara kas sebesar Rp150 juta

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com dengan judul "Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang