Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Segini Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat di Komisi VIII DPR RI
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat di Komisi VIII DPR RI

Isu transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kembali menjadi perhatian luas masyarakat. Setiap kasus hukum yang menjerat tokoh negara hampir selalu diikuti dengan sorotan terhadap latar belakang, rekam jejak, hingga kondisi finansial yang bersangkutan. 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut disampaikan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. 

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026. 

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci berapa jumlah tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas juga belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya tersebut.

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Di tengah bergulirnya proses hukum, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar. 

Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir masa jabatannya. Yaqut melaporkan kepemilikan enam aset tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur, dengan nilai total Rp 9.520.500.000. 

Selain itu, ia juga memiliki dua kendaraan roda empat senilai Rp 2.210.000.000, harta bergerak lain sebesar Rp 220.754.500, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.598.475.233.

Jika seluruh aset dijumlahkan, total harta Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 14.549.729.733 atau sekitar Rp 14,5 miliar. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp 800 juta. Dengan demikian, kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN adalah Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji telah bergulir sejak pertengahan 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dan menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan kasus berlanjut pada 18 September 2025. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 berbanding 50.