Sebelum Dilaporkan, Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M Sempat Cuti dan Resign

Polda Sumut mengungkap bahwa Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sempat mengajukan cuti dan mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan sebelum kasusnya terbongkar.
Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, sebelum kasusnya mencuat, tersangka sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026.
Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, tersangka mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini dari bank tempatnya bekerja.
"Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat, dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026) malam, dikutip dari TribataNews Sumut.
Duduk Perkara Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar
Kasus yang menjerat Andi bermula pada tahun 2019. Saat itu ia menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment ke para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat, Kamis (19/3/2026), dikutip dari Kompas.com.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Namun dalam kasus ini, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," imbuhnya.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, Andi yang telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” tandas Rahmat.
Tersangka Menyerahkan Diri
Sempat kabur dari Australia, Andi akhirnya menyerahkan diri pada Senin (30/3/2026). Usai pesawatnya dari Australia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Rahmat, dikutip dari Kompas.com.
Keinginan Andi untuk kembali ke Sumut merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka.
"Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Usai penyerahan diri tersebut, Andi kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam penggelapan ini.
"Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut," imbuh Rahmat.
Dana Digunakan Tersangka untuk Investasi Usaha
Menurut Rahmat, sejauh ini tersangka baru mengakui menggunakan atau menggelapkan dana sebesar Rp 7 miliar dari total Rp 28 miliar berdasarkan laporan polisi.
“Sementara, kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp 28 miliar (yang digelapkan Andi). Namun, sampai dengan tadi tersangka baru mengakui sekitar Rp 7 miliar yang digunakan,” terang Rahmat, dikutip dari Kompas.com.
Dari pemeriksaan awal, uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh tersangka untuk berbagai investasi usaha.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ungkapnya.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp28 M untuk Investasi Kafe hingga Mini Zoo"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang