Dua Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka, Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Kalimantan Timur, Dua Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka, Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyebabkan kerugian negara hampir Rp 500 miliar. 

Nilai tersebut terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan di Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi.

Kerugian negara Rp 500 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut kerugian negara timbul akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

"Atas ketidak benaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak  benar oleh PT JMB, PT ABE dan PT KRA maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar," terang Danang, dikutip dari Tribun Kaltim, Kamis (19/2/2026). 

Penambangan dilakukan di HPL lahan transmigrasi Nomor 01 tanpa izin dari Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Aktivitas tambang di lahan transmigrasi

Lahan transmigrasi tersebut berada di wilayah Tenggarong Seberang. 

Tanah tersebut sejak tahun 1980-an telah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan sebagian telah bersertifikat.

Sementara sebagian lainnya berstatus Area Penggunaan Lain (APL), namun masih milik negara.

Setelah mendapatkan izin dari tersangka, perusahaan-perusahaan itu mengeruk batubara tanpa izin di lahan transmigrasi. 

"Kegiatan penambangan di lahan transmigrasi ini, juga belum menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan," imbuh Kasidik, dikutip dari Tribun Kaltim. 

Dua tersangka ditahan

Dua mantan Kadistamben Kukar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BH atau Basri Hasan yang menjabat pada 2009–2010 serta ADR atau Adinur yang menjabat pada 2010–2013.

Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Adapun alasan mereka ditahan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Keduanya disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Korupsi Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Negara Rugi Rp500 M.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Peran Sentral Eks Kadistamben Kukar, Terbitkan Izin Tambang di Lahan Transmigrasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang