Purbaya CS Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Rugikan Negara Triliunan

Konferensi Pers Operasi Gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Polri
Konferensi Pers Operasi Gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Polri

Kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, berhasil diungkap melalui operasi gabungan dari Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Satgassus Polri.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok ini dilakukan dengan modus pelaporan komoditas sebagai Fatty Matter, yang masuk kategori tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk Lartas ekspor.

"Tapi dari hasil uji laboratorium BLBC dan IPB, produk tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor," kata Djaka dalam konferensi pers di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Suasana kegiatan di terminal peti kemas (Foto ilustrasi).

Dalam penindakan tersebut, dilaporkan adanya sebanyak 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dengan total berat bersih 1.802 ton dan nilai mencapai Rp 28,7 milliar.

Jika dilihat dari data ekspor 2025, Djaka mengatakan bahwa ada 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB mencapai Rp 2,08 triliun.

"Analisis DJP menemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (underinvoicing)," ujarnya.

Diketahui, saat ini pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan 3 afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, masih terus didalami oleh pihak yang berwajib.

Kemudian, selain kasus 87 kontainer ini, pihak DJBC saat ini juga masih melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa.

Antara lain yakni terhadap 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dan nilai barang mencapai Rp 63,5 milliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara pemeriksaan serupa terhadap 50 kontainer dengan berat 1.044 ton dan dengan nilai Rp 14,1 milliar, juga tengah dilakukan di Pelabuhan Belawan.