Rugikan Negara Rp20 Miliar, Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Ditahan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar
Keduanya berinisial R.A.S Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, dan S Wakil Ketua DPRD Bekasi periode yang sama—ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa malam.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Agustus dan Desember 2025.
"Kasus ini bermula pada 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. R.A.S kemudian menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian resmi," kata Nur Sricahyawijaya, Rabu (10/12/2025).
Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Ditahan
Cahya mengatakan hasil perhitungan menetapkan tunjangan sebagai berikut:
Ketua DPRD Rp42,8 juta, Wakil ketua Rp30,35 juta, Anggota DPRD: Rp19,8 juta.
"Namun angka tersebut ditolak para pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu kecil,"katanya.
Alih-alih meminta penilaian publik ulang, S bersama sejumlah anggota DPRD justru menentukan sendiri besaran tunjangan yang kemudian disetujui tanpa prosedur yang semestinya.Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan menyebabkan negara merugi hingga Rp20 miliar.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung untuk proses hukum lebih lanjut." katanya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)