Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Rp 464,9 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana ke Eks Petinggi dan Swasta

Telkom, PT Telkom, pt telkom, korupsi PT Telkom, korupsi PT Telkom Akses, Korupsi telkom, Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Rp 464,9 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana ke Eks Petinggi dan Swasta, Eks petinggi Telkom dinilai memperkaya diri dan pihak lain, Total 11 terdakwa dari Telkom dan kluster swasta, Jaksa ungkap modus target performa bisnis jadi pemicu, Pengadaan fiktif dipakai sebagai dalih pencairan dana, Para terdakwa terancam pasal tipikor

Kasus korupsi di PT Telkom Indonesia menyeret eks petinggi perusahaan yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 464,9 miliar lewat skema pembiayaan sejumlah proyek pengadaan fiktif.

Terdakwa utama dalam perkara ini adalah General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, bersama 10 orang lainnya.

Jaksa Penuntut Umum menyebut kerugian negara muncul akibat pemberian pembiayaan Telkom kepada proyek-proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan dan sejumlah pihak swasta.

“Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia, dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Eks petinggi Telkom dinilai memperkaya diri dan pihak lain

Jaksa menyatakan tindakan August Hoth tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga mengalirkan keuntungan kepada sejumlah individu dan korporasi, termasuk terdakwa sendiri.

Dalam berkas dakwaan, sejumlah pihak disebut menikmati aliran dana dari pengadaan fiktif tersebut.

  • Nur Hadiyanto disebut diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.
  • Denny Tannudjaya disebut diperkaya sebesar Rp 20 miliar dan 5 juta.
  • Eddy Fitra disebut diperkaya sebesar Rp 55 miliar.
  • Oei Edward Wijaya disebut diperkaya sebesar Rp 45,2 miliar.
  • Kamaruddin Ibrahim disebut diperkaya sebesar Rp 12 miliar.
  • Andi Imansyah Mufti disebut diperkaya sebesar Rp 61,2 miliar.
  • Subali selaku Direktur PT VSC Indonesia Satu disebut diperkaya sebesar Rp 33 miliar.
  • Alam Hono disebut diperkaya sebesar Rp 10,3 miliar.
  • Rudi Irawan disebut diperkaya sebesar Rp 66,5 miliar.

Pegawai Telkom yang menjadi terdakwa juga disebut menerima keuntungan tambahan melalui fee kerja sama dengan pihak swasta.

  • August Hoth disebut menerima fee Rp 800 juta dari kerja sama dengan PT Ata Energi.
  • August Hoth juga disebut menerima fee Rp 180 juta dari kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya.
  • Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017 disebut diperkaya senilai Rp 44 miliar.

Telkom, PT Telkom, pt telkom, korupsi PT Telkom, korupsi PT Telkom Akses, Korupsi telkom, Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Rp 464,9 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana ke Eks Petinggi dan Swasta, Eks petinggi Telkom dinilai memperkaya diri dan pihak lain, Total 11 terdakwa dari Telkom dan kluster swasta, Jaksa ungkap modus target performa bisnis jadi pemicu, Pengadaan fiktif dipakai sebagai dalih pencairan dana, Para terdakwa terancam pasal tipikor

Para Terdakwa kasus korupsi pembiayaan proyek fiktif PT Telkom dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Total 11 terdakwa dari Telkom dan kluster swasta

Selain August Hoth, jaksa mendakwa 10 orang lain dalam perkara korupsi pengadaan fiktif ini.

Terdakwa dari internal Telkom mencakup Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono.

Terdakwa dari kluster swasta mencakup Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya, serta Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra.

Nama lain yang didakwa adalah pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nur Hadiyanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

Jaksa ungkap modus target performa bisnis jadi pemicu

Jaksa menjelaskan proyek-proyek fiktif itu digunakan para terdakwa untuk mengejar target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.

August Hoth, Herman Maulana, dan Alam Hono disebut berupaya mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk, hingga memburu potensi proyek baru di luar ketentuan direksi Telkom.

Pencarian pelanggan baru seharusnya menjadi kewenangan Divisi Business Services, bukan Divisi Enterprise Service, tetapi tiga pegawai ini tetap menjalankan langkah yang melanggar aturan internal.

Jaksa menilai pelanggaran itu menjadi pintu masuk pengucuran dana melalui skema pengadaan barang yang sebenarnya tidak pernah ada.

Pengadaan fiktif dipakai sebagai dalih pencairan dana

Jaksa menyebut DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, tetapi para terdakwa tetap menyetujui pembiayaan modal kepada sejumlah perusahaan swasta.

Skema pengadaan dijadikan kedok agar PT Telkom bisa mencairkan dana ke pihak-pihak tersebut.

“Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.

Pengadaan fiktif itu kemudian dicatat sebagai perolehan bisnis demi memenuhi target performa DES.

Dalam periode 2016–2019, jaksa menyebut sedikitnya ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui para terdakwa.

Pengadaan tersebut diatasnamakan berbagai produk, mulai dari baterai lithium ion hingga genset.

Para terdakwa terancam pasal tipikor

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan akan mendalami rangkaian peran tiap terdakwa, aliran dana pengadaan fiktif, serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara Rp 464,9 miliar yang timbul dalam kasus korupsi PT Telkom ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.