Modus Korupsi Kepala Sekolah di Gowa, Belanja Fiktif dan Mark Up Lewat Perusahaan Pribadi

Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, HS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) periode 2018–2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengungkap bahwa HS diduga menjalankan modus korupsi kepala sekolah dengan memanfaatkan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa serta membuat pertanggungjawaban fiktif.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.374.145.954, dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.
HS telah ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar sejak Jumat (14/11/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.
Penggunaan Perusahaan Pribadi, Belanja Fiktif, dan Mark Up Harga
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menyebut bahwa dugaan korupsi ini telah berlangsung secara rutin sejak tahun 2018.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya,” ujar Faisah, Selasa (18/11/2025).
Menurut penyidik, HS menggunakan perusahaan pribadinya sebagai penyedia pengadaan barang dan jasa sekolah. Untuk menyamarkan jejak, HS disebut mengganti nama toko setiap tahun, namun tetap memakai bisnis miliknya sendiri.
“Di mana HS menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal,” kata Faisah.
“Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri,” lanjutnya.
Belanja Fiktif Capai Rp923 Juta, Rekayasa Anggaran Rp451 Juta
Penyidik mengungkapkan, sebagian besar pengeluaran dana BOS yang dilaporkan HS berupa belanja fiktif dan mark up harga.
Beberapa jenis pengeluaran fiktif yang ditemukan meliputi:
- Pembelian alat tulis kantor (ATK)
- Pengadaan soal ulangan harian
- Pembelian komputer
- Belanja konsumsi (makanan dan minuman)
“Notanya dibuat fiktif,” tegas Faisah.
Berdasarkan hasil pengecekan tim penyidik ke toko ATK, toko komputer, hingga penyedia konsumsi, terungkap bahwa banyak transaksi tidak pernah terjadi.
Dari temuan tersebut, nilai belanja fiktif yang dikumpulkan mencapai Rp923 juta.
Selain itu, HS juga diduga merekayasa anggaran pengadaan soal ulangan harian dengan nilai:
- Rp451 juta
- Rp102 juta
- Rp125 ribu
Total akumulasi dugaan manipulasi anggaran mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Diungkap Setelah Laporan LSM, 58 Saksi Diperiksa
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini mulai terbongkar setelah adanya laporan dari LSM Elpace. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan verifikasi ke berbagai pihak, termasuk toko-toko yang disebut dalam pertanggungjawaban HS.
“Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ujar Faisah.
Kejari Gowa telah memeriksa sekitar 58 saksi, terdiri dari:
- Guru
- Penyedia barang dan jasa
- Pihak ketiga
- Pejabat Dinas Pendidikan
Dari pemeriksaan tersebut, sebagian laporan pertanggungjawaban dinilai valid, sehingga nilai kerugian negara disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya,” kata Faisah.
HS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.
Kejari Gowa memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.