3 Posisi Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK, Apakah Relawan Termasuk?

3 Posisi Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK, Apakah Relawan Termasuk?

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ASN status PPPK.

Kebijakan tersebut diketahui diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyebutkan bahwa, Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, tidak semua pegawai SPPG MGB akan diangkat menjadi ASN dengan status sebagai PPPK.

Lantas, siapa saja pegawai SPPG yang akan diangkat jadi PPPK?

Hanya pegawai inti SPPG yang diangkat jadi PPPK

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menyebutkan bahwa hanya pegawai inti SPPG BGN yang akan diangkat menjadi PPPK.

"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut (Pasal 17 Perpres No. 115/2025) merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," kata Nanik, dikutip dari , Selasa (13/1/2026).

Nanik menjelaskan, ada pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK, yakni:

  1. Kepala SPPG
  2. Ahli gizi
  3. Akuntan.

Sementara, posisi di luar itu, termasuk relawan SPPG MBG, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Namun, meski tak berstatus sebagai ASN PPPK, Nanik menegaskan bahwa relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari Program MBG.

Sebab, peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.

"Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara," jelas Nanik.

Besaran gaji PPPK pegawai SPPG MBG

3 Posisi Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK, Apakah Relawan Termasuk?

ILUSTRASI. Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersiap mendistribusikan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi,Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026). Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan program MGB dapat dirasakan seluruh penerima manfaat pada Desember 2026 dan saat ini program MBG telah menjangkau lebih dari 55 juta penerima manfaat. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

Adapun besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari , Rabu (14/1/2025), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pegawai SPPG yang diangkat masuk dalam Golongan III.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dengan ketentuan tersebut untuk Golongan III, gaji PPPK SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang