Sebelum Dicopot, Kapolres Tuban AKBP William Ternyata Digugat Warga Terkait SP3 Dugaan Penipuan Rp 1,5 M

Tuban, Kapolres Tuban, Kapolres Tuban dicopot, AKBP William Cornelis Tanasale, AKBP William dicopot dari Kapolres Tuban, kapolres tuban minta setoran, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, AKBP William Cornelis Tanasale dicopot, Sebelum Dicopot, Kapolres Tuban AKBP William Ternyata Digugat Warga Terkait SP3 Dugaan Penipuan Rp 1,5 M, Gugat Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, hingga Kapolri, Kasus Berjalan, Mediasi Gagal, hingga SP3 Terbit, Terdaftar di PN Tuban, Sidang Dipimpin Hakim Duano Aghaka, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Tuban, Kapolres Tuban Dicopot dari Jabatan

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale ternyata sempat digugat seorang warga sebelum dicopot dari jabatannya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Gugatan dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan investasi Rp 1,5 miliar yang sebelumnya ditangani penyidik.

Gugat Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, hingga Kapolri

Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, mengatakan gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas penerbitan SP3 tersebut.

“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Tuban,” ujar Wahabi, Kamis (30/10/2025).

Menurut Wahabi, laporan dugaan penipuan investasi Rp 1,5 miliar itu dibuat sejak akhir Maret hingga April 2025. Kasus berawal ketika kliennya menyetorkan dana kepada seseorang berinisial WSR dengan jaminan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

“Sebelum klien saya melakukan transfer, ada rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan terduga pelaku WSR,” kata Wahabi.

“Ia menjanjikan aset tersebut sebagai jaminan investasi.”

Namun, setelah dana masuk, WSR tidak menepati janji dan justru menjual aset jaminan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Klien saya terkejut ketika mengetahui aset jaminan itu sudah dijual sepihak,” ujarnya.

Kasus Berjalan, Mediasi Gagal, hingga SP3 Terbit

Proses penyelidikan sempat berjalan. Penyidik Polres Tuban sudah memeriksa saksi korban dan terlapor. Polisi bahkan memfasilitasi mediasi pada 5 Juli 2025 di Ruang Unit III Satreskrim Polres Tuban.

Namun, mediasi buntu.

“Tidak ada titik temu karena pelaku tidak sanggup mengembalikan aset yang sudah dijual,” ujar Wahabi.

Beberapa bulan kemudian, Polres Tuban menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Keputusan itu membuat pelapor kecewa.

“Bukti transfer sudah jelas, dan korban bukan hanya satu. Karena itu kami heran, kenapa kasus justru dihentikan,” tambahnya.

Terdaftar di PN Tuban, Sidang Dipimpin Hakim Duano Aghaka

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya gugatan tersebut.

Gugatan teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn, didaftarkan pada Selasa (28/10/2025), dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 4 November 2025.

“Benar, perkara itu sudah terdaftar di PN Tuban,” kata Rizki.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Duano Aghaka dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.

Hingga gugatan disidangkan, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak dibalas. Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, juga tidak memberikan komentar.

Gugatan Praperadilan Ditolak PN Tuban

Pada Selasa (18/11/2025), PN Tuban menolak gugatan tersebut. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Duano Aghaka menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Alasannya, objek yang diajukan tidak sesuai ruang lingkup praperadilan menurut KUHAP.

Rizki Yanuar menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Praperadilan merupakan ketentuan dalam KUHAP yang berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan mencakup sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta permohonan rehabilitasi dan ganti rugi.

“Terkait kasus ini, gugatan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” ujarnya.

Kapolres Tuban Dicopot dari Jabatan

Di tengah proses hukum tersebut, AKBP William Cornelis Tanasale dicopot dari jabatannya, meski baru delapan bulan menjabat Kapolres Tuban.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Perintah No. 2611/XII/KEP/2025 tertanggal 8 Desember 2025, ditandatangani Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto.

AKBP William dicopot setelah keluarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal, terkait dugaan pemotongan anggaran operasional Polres Tuban dan menekan anggota untuk setoran besar.

Sebagai pengganti sementara, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pencopotan tersebut.

“AKBP William Cornelis Tanasale saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur,” ujar Jules, Selasa (9/12/2025).

Menurut Jules, pencopotan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan pemeriksaan internal berjalan tanpa hambatan.

“Bagian dari prosedur, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya sampai proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan Plt Kapolres Tuban dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

“Telah ditunjuk Kombes Pol Agung sebagai pengganti sementara untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Polres tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sebelum Dicopot Kapolres Tuban, AKBP Tanasale Pernah Digugat Warga, SP3 Kasus Penipuan Rp1,5 M

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang