Polisi Sebut Tangkap Komplotan Judol dari Laporan Warga, Ketua RT: Sebelah Rumahnya Aja Gak Tahu

judi online, bandar judi online, judol, komplotan judol rugikan bandar, polda diy tangkap komplotan judol, Polisi Sebut Tangkap Komplotan Judol dari Laporan Warga, Ketua RT: Sebelah Rumahnya Aja Gak Tahu, Polda DIY: Berawal dari Laporan Warga, Ketua RT Bantah Ada Laporan dari Warga Sekitar, Modus dan Barang Bukti, Proses Hukum Berlanjut

Penangkapan komplotan pemain judi online (judol) di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai tanda tanya.

Polda DIY menyebut operasi tersebut berawal dari laporan warga, tetapi Ketua RT setempat mengaku tidak pernah menerima aduan dari lingkungannya.

Komplotan judol yang terdiri dari lima orang itu diamankan di sebuah rumah kontrakan pada 10 Juli 2025.

Menurut polisi, mereka mengakali sistem judi online untuk merugikan bandar.

Polda DIY: Berawal dari Laporan Warga

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan informasi awal berasal dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

Laporan itu kemudian dikembangkan dengan bantuan intelijen hingga terungkap operasi komplotan judol.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet, Kamis (7/8/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, menegaskan penindakan ini murni hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, bukan karena “titipan” bandar.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata Saprodin.

judi online, bandar judi online, judol, komplotan judol rugikan bandar, polda diy tangkap komplotan judol, Polisi Sebut Tangkap Komplotan Judol dari Laporan Warga, Ketua RT: Sebelah Rumahnya Aja Gak Tahu, Polda DIY: Berawal dari Laporan Warga, Ketua RT Bantah Ada Laporan dari Warga Sekitar, Modus dan Barang Bukti, Proses Hukum Berlanjut

Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)

Ketua RT Bantah Ada Laporan dari Warga Sekitar

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, Sutrisno.

Ia mengaku tidak pernah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kontrakan itu.

"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Sutrisno, yang baru menjabat sebagai ketua RT selama setahun, mengatakan baru mengetahui peristiwa ini setelah penggerebekan dilakukan.

"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu. Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," tambahnya.

Menurut informasi yang ia terima, kelompok tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun. Namun tidak ada kecurigaan atau laporan dari warga. Lokasi kontrakan yang berada di belakang gudang diduga mempersulit pengawasan.

Modus dan Barang Bukti

Polisi mengungkap komplotan ini memanfaatkan sistem promosi situs judol dengan membuat puluhan akun baru setiap hari. Akun-akun itu digunakan untuk memanfaatkan bonus pengguna baru sehingga bandar mengalami kerugian besar.

“Mereka mencari situs link yang ada promosi. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Sehari satu akun top up Rp50 ribu,” jelas Slamet.

RDS (32) berperan sebagai koordinator yang menyediakan fasilitas, termasuk komputer, SIM card, dan daftar situs judol.

Empat tersangka lain bertugas sebagai operator dengan bayaran Rp 1 juta–Rp 1,5 juta per minggu.

Dalam penggerebekan, polisi menyita empat unit komputer, lima ponsel, ratusan SIM card, uang tunai, dan tangkapan layar situs judol.

Proses Hukum Berlanjut

Kelima tersangka, RDS, NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24), kini ditahan di Mapolda DIY.

Mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengapresiasi keberanian warga yang melapor dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas perjudian.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran masyarakat. Kami mengajak untuk segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” kata Ihsan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Siapa Laporkan Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar ke Polda DIY?".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!